SE KPU Soal Panwas Langgar UU

Minggu, 13 Desember 2009 – 08:37 WIB
 JAKARTA - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan surat edaran (SE) bersama terkait tata cara pembentukan panitia pengawas (panwas) pemilihan kepala daerah (pilkada) menuai protesSejumlah kalangan menganggap, penerbitan SE bersama itu melanggar ketentuan UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
    
 "Kalau DPR kompromi dengan surat edaran itu, berarti menyalahi hukum," kata Arif Wibowo, anggota Komisi II DPR, di Jakarta

BACA JUGA: Edaran KPU-Bawaslu Dianggap Salahi Hukum

Pasal 93 dan 95 UU No 22 menyatakan, kewenangan Bawaslu untuk melaksanakan seleksi atas enam nama calon panwas pilkada yang diserahkan KPU
Sesuai dengan SE yang dikeluarkan dua lembaga penyelenggara pemilu itu, kewenangan Bawaslu diperbesar dalam melaksanakan seleksi panwas.
     
Arif menyatakan, Bawaslu acapkali beralasan bahwa pembentukan panwas pilkada bisa dilaksanakan seperti saat pembentukan panwas pemilu

BACA JUGA: Pilkada 2010, KPU Diminta Gunakan Data Pemilu 2009

Ketika itu, melalui SE bersama, KPU memberikan ruang kepada Bawaslu untuk langsung melakukan seleksi panwas
"Alasannya, yang dulu bisa

BACA JUGA: Hak Pilih Pilkada Pakai KTP Domisili

Dulu orang tidak tahu bahwa itu tidak benar," jelasnya.
     
Alasan yang lain adalah fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait pembentukan panwas pilkadaFatwa MA itu berisi bahwa pembentukan panwas bisa dilakukan oleh DPRD, sebagaimana ketentuan UU Pemda Nomor 32/2004Padahal, pasal tersebut merupakan transisi jika Bawaslu belum terbentuk"Fatwa MA tidak wajib, tidak bisa dijadikan pegangan," tegas Arif.
     
Politikus PDIP itu menganggap, penerbitan SE bersama tersebut membuktikan bahwa kedua lembaga penyelenggara pemilu itu tidak profesionalArif kembali mengingatkan, bila pembentukan panwas terlambat, dapat dilakukan penundaan pilkadaItu sesuai dengan ketentuan pasal 236 poin a, UU Nomor 8 Tahun 2005"SE bersama ini ada kepentingan apaKok beberapa pihak terus memaksakan," tandasnya.
     
Sebagaimana diketahui, terdapat empat poin pembentukan panwas pilkada yang diatur SE bersamaAturan pertama menyatakan bahwa panwas pilpres bisa dilantik menjadi panwas pilkadaSyaratnya, KPU provinsi yang bersangkutan belum melakukan rekrutmen panwas di daerah, yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Agustus 2010.
     
Aturan kedua menyatakan posisi Bawaslu sebagai lembaga yang berhak menyeleksi panwas pilkadaJika KPU provinsi sudah melakukan rekrutmen panwas, kewenangan melakukan uji kelayakan dan kepatutan ada pada Bawaslu.Pada aturan ketiga, jika diketahui bahwa panwas sudah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh KPU provinsi, namun jumlahnya tidak mencapai enam orang, maka kewenangan menambah diserahkan kepada BawasluLembaga pengawas pemilu itu harus menambah kekurangannya dari panwas pilpres.
     
Aturan keempat semakin menegaskan posisi BawasluJika Bawaslu menilai anggota panwas hasil rekrutmen KPU tidak memenuhi syarat, maka Bawaslu menggantinya dari panwas pilpres(bay/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Optimis Menangkan 4 Pilkada di NTB


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler