SE Menag Bukan Larangan Azan, Hanya Pengaturan Pengeras Suara

Kamis, 24 Februari 2022 – 22:50 WIB
Sekjen DPP KNPI Addin Jauharuddin. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Maraknya berbagai disinformasi belakang ini terkait statemen Menteri Agama dan Surat Edaran (SE) Menag tentang Pedoman Pengaturan Pengeras Suara di Masjid dan Musala menandakan banyak orang tidak mau membaca utuh setiap peristiwa. Termasuk membaca utuh Surat Edaran Menag.

Akibatnya, terjadi pandangan parsial, sempit, bahkan dibumbui kebencian.

BACA JUGA: Menag Atur Pengeras Suara Masjid, Kubu Habib Rizieq Merespons Begini

Hal tersebut diungkapkan Sekjen DPP KNPI Addin Jauharuddin ketika menyampaikan pendapatnya terkait pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Addin menjelaskan bahwa dalam SE Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022, yang diatur ialah pengeras suara di masjid dan musala.

BACA JUGA: Perang Dunia 3 Rusia vs Ukraina, Belarusia Ikut Menyerang

Isinya pengaturan kualitas rekaman suara sebelum salat, volume pengeras suara, pengaturan akustik suara, pengaturan suara ke dalam dan keluar.

"Yang diatur adalah pengeras suara sebelum azan dan setelah azan, sementara azan dibolehkan menggunakan speaker luar," kata dia melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (24/2).

BACA JUGA: Briptu Rehend Sudah Bilang Kalau Dia Anggota, tetapi Debt Collector Tetap Menyeretnya

Dalam SE Menteri Agama, lanjut Addin, itu tidak melarang, hanya mengatur. Bahkan, azan secara jelas boleh dikumandangkan menggunakan pengeras suara luar.

"Artinya statemen Menteri Agama tidak ada yang salah, sudah betul," ujar tokoh muda Nahdlatul Ulama tersebut.

Menurut Addin, Menteri Agama sama sekali tidak bicara soal pengaturan suara azan, hanya bicara pengaturan suara sebelum dan setelah azan.

"Banyak orang hanya mendengar potongan video Menteri Agama dan tidak mencermati secara utuh. Coba perhatikan isi SE Menteri Agama tentang Pedoman Pengaturan Pengeras Suara, dengan video full Menteri Agama," kata Addin.

Dijelaskannya, dalam video Menteri Agama menyebut pengeras suara lima kali sehari dan tidak menyebut kata adzan.

Dalam SE Menteri Agama, pengeras suara lima kali sehari itu yang diatur pengeras suara sebelum dan setelah azan.

Terkait gonggongan anjing, Menteri Agama sama sekali tidak melakukan perbandingan. Ini hanya mengatur kebisingan.

Bahkan, Menteri Agama menyebut semua jenis kebisingan.

"Makanya, kalimat Menteri Agama menggunakan “bayangkan”. Sementara, dalam statemen Menteri Agama jelas tidak melarang, bahkan, mempersilakan menggunakan pengeras suara di masjid dan musala untuk keperluan, hanya diatur sesuai ketentuan," sambung Addin.

Dia mengimbau agar pemberitaan dengan narasi “membandingkan suara azan atau pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing” dihentikan lantaran menimbulkan persepsi negatif.

"Bijaknya kita melihat ulang rekaman video statemen secara utuh, bukan potongan. Tidak ada poin penyamaan suara azan dengan gonggongan," kata Addin.

Surat Edaran Menteri agama, tegas Addin, secara jelas mengatur tentang kebisingan suara.

"Itupun bukan melarang, termasuk kaset rekaman yang bisanya di nyalakan waktu cukup lama sebelum adzan. Stop Politisasi SE Menteri Agama. Baca secara utuh, biar menjadi orang bijak," kata dia. (rhs/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler