Menag Atur Pengeras Suara Masjid, Kubu Habib Rizieq Merespons Begini

Kamis, 24 Februari 2022 – 12:02 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur tentang pengeras suara masjid dan musala. Aturan itu ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022.

Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab pun meminta agar keputusan dalam surat edaran itu harus dimusyawarahkan dengan para ulama yang berkompeten di bidangnya.

BACA JUGA: Menag Ilustrasikan Azan dengan Gonggongan Anjing, Fadli Zon Bereaksi Keras, Astagfirullah

“Terutama juga melibatkan para ahli-ahli di Majelis Ulama Indonesia (MUI),” kata Aziz ketika dikonfirmasi, Kamis (24/2).

Aziz juga berharap agar surat edaran itu tidak berlaku bagi umat Islam, tetapi agama lain juga.

BACA JUGA: Briptu Rehend Sudah Bilang Kalau Dia Anggota, tetapi Debt Collector Tetap Menyeretnya

“Hal itu juga berlaku bagi keyakinan lain dan juga ritual lain yang mana poinnya tidak mengganggu,” tegas Aziz.

Dia mengingatkan agar dalam pelaksanaannya tetap mengedepankan toleransi dan kerukunan beragama.

BACA JUGA: Prajurit TNI Pratu IS Melintas di Depan Polres, Anggota Polisi Berteriak, Terjadi Perkelahian

Sebelumnya, Menag Yaqut menjelaskan penggunaan pengeras suara masjid dan musala memang merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun, dia mengingatkan masyarakat Indonesia tidak Islam saja.

Dia menyebut pada saat yang bersamaan masyarakat Indonesia juga beragam, baik dari sisi agama, keyakinan, hingga latar belakang. Dengan demikian, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Salah satunya dengan menertibkan penggunaan pengeras suara masjid atau toa masjid , khususnya pengeras suara ke arah luar.

"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” ujar dia dalam siaran persnya, Senin (21/2). (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler