SE Mendagri Membolehkan Pj, Plt dan Pjs Kada Memberhentikan ASN, Guspardi Angkat Suara

Kamis, 22 September 2022 – 18:39 WIB
Ilustrasi - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengomentari langkah Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor Nomor 821/5292/SJ, tertanggal 14 September 2022.

Surat edaran ini sebelumnya menjadi kontroversi karena memuat aturan yang membolehkan penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt) dan penjabat sementara (Pjs) kepala daerah memutasi atau memberhentikan aparatur sipil negara (ASN).

BACA JUGA: Mendagri Tito: Pemekaran Daerah Bukan untuk Bagi-bagi Wilayah

Menurut Guspardi, tidak ada masalah dengan aturan yang dimuat pada SE Mendagri tersebut, sepanjang untuk pembinaan ASN dalam rangka efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Guspardi menilai SE Mendagri tersebut hanya memberikan kewenangan kepada Pj, Plt dan Pjs secara terbatas.

BACA JUGA: Jabatan Anies Akan Berakhir, Ini Kata Mendagri Tito soal Pj Gubernur DKI

Pj, Plt dan Pjs hanya boleh memberhentikan ASN yang terjerat kasus hukum.

"Sepanjang dimaksudkan untuk pembinaan ASN dan dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, tentu tidak ada masalah. SE Mendagri tersebut hanya memberikan kewenangan kepada Pj, Plt dan Pjs secara terbatas," ujar Guspardi di Jakarta, Rabu (21/9).

BACA JUGA: Berkeliling Jambi, Guspardi Gaus Soroti Kasus Sengketa Tanah Penjual Pisang

Menurut Supadi, dalam SE tersebut Pj, Plt dan Pjs kepala daerah juga diberi kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut kasus korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

"Artinya, ASN yang melakukan pelanggaran berat dan tersangkut kasus korupsi dapat segera diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Legislator asal Sumatera Barat ini lebih lanjut mengatakan, Pj, Plt dan Pjs kepala daerah memang diberi kewenangan untuk melakukan mutasi tanpa perlu persetujuan tertulis dari Mendagri.

Hal ini dinilai cukup efektif dan efisien karena pindah status kepegawaian prosesnya bisa lebih cepat.

Meski demikian, mutasi antardaerah tetap harus diproses di Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu, mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah juga tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.

"Jadi, pada dasarnya SE Mendagri ini dikeluarkan kepada Pj, Plt, dan Pjs dengan kewenangan yang terbatas dan tidak sama dengan kewenangan kepala daerah definitif."

"SE itu tidak melanggar sistem ketatanegaraan dan telah diatur dalam regulasi yang terperinci. Jangan sampai timbul masalah hukum baru sehingga muncul gugatan-gugatan ke lembaga peradilan," katanya.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian membantah memberi kewenangan penuh kepada Plt, Pj, maupun Pjs untuk merotasi dan memecat ASN di lingkungan pemerintahan.

Menurut Tito, kewenangan Plt, Pj, maupun Pjs untuk memberhentikan hanya saat pegawai terjerat kasus hukum.

"Isu yang berkembang seolah-olah Mendagri memberikan kewenangan penuh, tidak terbatas kepada kepala daerah untuk melakukan pemberhentian dan mutasi jabatan, tidak benar," kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/9).

"Ini untuk Pj, kalau untuk definitif enggak perlu persutujuan mendagri. Jadi, ada PP menjelaskan bahwa tidak boleh terjadi kekosongan bila ada pejabat ditahan, harus diberhentikan dan harus segera diisi. Ini sudah mulai banyak," kata Tito. (gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler