SE Mendikbud: Foto Presiden dan Wapres Lebih Besar

Senin, 21 Oktober 2019 – 20:23 WIB
Pedagang bingkai di Jalan Raya Pasar Minggu memperlihatkan foto Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Mendikbud Muhadjir Effendy mengeluarkan Surat Edaran (SE) 11 Tahun 2019 tentang Pemasangan Simbol-simbol Negara di Satuan Pendidikan seluruh Indonesia.

Dalam SE tersebut disebutkan foto presiden dan wapres ukurannya lebih besar dibanding sebelumnya dan setiap ruang kelas harus dipasang bendera merah putih.

BACA JUGA: Usai Bertemu Presiden Jokowi, Mahfud MD Siap Dilantik Hari Rabu

Dalam SE tertanggal 15 Oktober 2019, Muhadjir menyampaikan Kementerian Sekretariat Negara telah menerbitkan foto resmi presiden dan wakil presiden Rl periode 2019 sampai 2024.

Itu sebabnya para kepala dinas pendidikan segera memerintahkan para kepsek dengan ketentuan sebagai berikut:

BACA JUGA: Profil Erick Thohir: Pengusaha Sukses, Calon Menteri di Kabinet Jokowi-Ma’ruf

1. Gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara;

2. Ukuran foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dengan Lambang Negara agar disesuaikan dengan luas ruangan dan estetika (keindahan);

BACA JUGA: Sindiran Adian Napitupulu buat Erick Thohir soal Kursi Menteri

3. Untuk ruang kelas, ukuran kertas foto resmi Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:
a. kertas Art Carton26O gram 4 warna offset; dan
b. ukuran (A2) tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm atau ukuran (A3) tinggi 42,5 cm lebar 32 crn, selanjutnya dibingkai atau pigura dengan baik dan rapi;

4. Foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dapat diunduh melalui laman Kementerian Sekretariat Negara.

Dalam SE itu mendikbud mengimbau agar kepala Satuan Pendidikan untuk:
1. memasang Bendera Merah Putih di setiap kelas dengan ukuran yang sesuai dengan luas t'uangan;
2. memasang foto pahlawan nasional dan kata-kata mutiara atau kutipan yang mampu menyemangati dan membangkitkan semangat belajar peserta didik;
3. Setiap kelas agar menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap pagi awal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan menyanyikan salah satu lagu kebangsaan/nasional sebelum pulang. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler