SE MenPAN-RB Belum Turun, tetapi Daerah Sudah Berani Melakukan PHK Kepada Honorer

Sabtu, 28 Mei 2022 – 15:51 WIB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan mengeluarkan surat edaran terkait penghapusan tenaga honorer. Ilustrasi. Foto: dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan mengeluarkan surat edaran terkait penghapusan tenaga honorer.

Namun, sejumlah Pemda sudah membuat pemutusan hubungan kerja meski surat edaran dari KemenPAN-RB belum terbit. Salah satunya, Provinsi Kalimantan Tengah.

BACA JUGA: KemenPAN-RB Siapkan SE Penghapusan Honorer, Bu Nur: Ada Enggak Afirmasi PPPK untuk Tendik & Administrasi?

Menurut Koordinator Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kalteng Tri Julianto, PHK sudah dialami honorer sejak awal Januari 2022.

Pemprov merumahkan 1.300 honorer dengan alasan menunggu uji kompetensi 2022.

BACA JUGA: KemenPAN-RB Segera Terbitkan SE Terkait Penyelesaian Honorer, PPK Diminta Bersiap 

Masalahnya, kata Tri, sampai saat ini belum ada kejelasan uji kompetensi dilakukan, padahal ini sudah akhir Mei.

"Teman-teman honorer butuh kejelasan, karena mereka butuh uang untuk menyekolahkan anak, menguliahkan anak, dan kebutuhan sehari-hari," terang Tri kepada JPNN.com, Sabtu (28/5).

BACA JUGA: Penghapusan Honorer, APKASI Akan Sampaikan Kegelisahan Tenaga Kontrak kepada Jokowi

Ironisnya, lanjut Tri, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah dinonaktifkan begitu mereka dirumahkan Pemprov Kalteng.

Honorer K2 tenaga teknis administrasi ini mengungkapkan, banyak rekannya yang kesulitan karena menjadi tulang punggung keluarga.

Mereka butuh uang untuk bayar tagihan rumah, motor, dan kebutuhan lainnya.

"Ini sudah lima bulan tanpa kejelasan. Di manakah letak kemanusiaan itu, mana motto Kalteng Berkah," ucapnya.

Tri mengungkapkan honorer di Provinsi Kalteng yang dirumahkan itu rata-rata punya pengalaman belasan hingga puluhan tahun.

Kalau mereka dirumahkan tanpa ada penyelesaian, menurut Tri, sangat tidak manusiawi.

"Apa salah honorer, tidak adakah keadilan, kemanusiaan dan belas kasih. Seharusnya mereka dimanusiakan," terangnya.

Tri meminta agar SE yang akan dikeluarkan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo nanti bukan membumihanguskan honorer, tetapi menjadi solusi. Jika memang hanya ada PNS dan PPPK, maka buatkan regulasi yang bisa mengakomodasi honorer menjadi ASN.

Tentunya tambah Tri, dengan afirmasi yang bisa membantu honorer tenaga administrasi dan teknis lainnya dalam seleksi nanti. (esy/jpnn)


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler