KemenPAN-RB Segera Terbitkan SE Terkait Penyelesaian Honorer, PPK Diminta Bersiap 

Jumat, 27 Mei 2022 – 17:15 WIB
KemenPAN-RB segera menerbitkan SE tentang penyelesaian tenaga honorer. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) segera menerbitkan surat edaran (SE) tentang penyelesaian tenaga honorer pada 2023. 

Langkah yang ditempuh KemenPAN-RB itu untuk menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

BACA JUGA: BKH PGRI Dukung Honorer Dihapus Asalkan Diangkat PNS atau PPPK Tanpa Tes, Anda Setuju?

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averouce mengatakan arah kebijakan pemerintah terhadap penyelesaian masalah honorer sudah jelas. 

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ada hanyalah pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK. Kemudian, dalam PP Manajemen PPPK disebutkan tenggat waktu pemberlakuannya sampai 2023.

BACA JUGA: Penghapusan Honorer, APKASI Akan Sampaikan Kegelisahan Tenaga Kontrak kepada Jokowi

"Jadi, 2023 istilah honorer enggak ada lagi, yang ada hanya PNS dan PPPK," kata Averouce kepada JPNN.com, Jumat (27/5).

Dia mengungkapkan bahwa hari ini Deputi Bidang Sumber Daya Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni tengah rapat internal membahas konsep SE penghapusan tenaga honorer.

BACA JUGA: Pegawai Honorer Memalsukan Data Penerima BPNT, Diciduk Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara

Sebenarnya, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam berbagai kesempatan sudah berkali-kali menyampaikan bahwa 2023 tidak ada lagi honorer. Namun, secara birokrasi diperlukan surat resmi untuk menegaskan amanat PP Manajemen PPPK.

"Isi SE berupa penegasan kepada kementerian, lembaga, pemda untuk menyelesaikan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK di tahun 2023," ujarnya.

Dengan akan diterbitkannya SE dalam waktu dekat ini, Averouce meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik instansi pusat dan daerah untuk melaksanakan amanat PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

KemenPAN-RB juga berharap para PPK melakukan langkah strategis dalam penyelesaiannya di instansi masing-masing.

"Pemerintah tahun ini fokus membuka rekrutmen PPPK. Honorer sebaiknya ikut seleksinya agar mendapatkan status ASN," pungkas Averouce. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler