SE MenPAN-RB tentang Kerja PNS dan PPPK di Masa PPKM Darurat, Ada yang WFH 100%

Jumat, 02 Juli 2021 – 18:14 WIB
Sistem kerja PNS dan PPPK di masa PPKM Darurat diatur SE MenPAN-RB. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali mengeluarkan surat edaran terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

SE MenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2021 mengatur tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di masa PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali.

BACA JUGA: Jangan Kaget Bila Suatu Saat Ada PHK Massal, PNS, Dokter dan Guru Masuk Target

"Ada beberapa penyesuaian sistem kerja ASN baik PNS maupun PPPK di masa PPKM Darurat," kata Menteri Tjahjo dalam SE tertanggal 2 Juli 2021.

Adapun penyesuaian sistem kerja ASN di masa PPKM Darurat sebagai berikut:

BACA JUGA: Mendaftar PPPK 2021, Honorer Langsung Lemas karena Ada Syarat Sertifikat Keahlian

1. Pegawal ASN baik PNS maupun PPPK pada instansi pemerintah yang berada di wilayah dengan PPKM Darurat pada sektor non-esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) secara penuh atau 100 persen dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawal yang bersangkutan.

2. Apabila dalam penerapan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1, terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawal di kantor, maka pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawal yang hadir di kantor

BACA JUGA: Ternyata Ki Manteb Sudarsono Sudah Mengaturnya Sendiri 16 Tahun Lalu

3. Selain sektor sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPK instansi pusat dan daerah melakukan penyesuaian sistem kerja di lingkungan instansi masing-masing sebagai berikut:

a. Pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor esensial, melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 50 persen.

b. Pegawal ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen. 

4. Kegiatan layanan pemerintah pada sektor-sektor esensial dan kritikal berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

5. Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor tetap mengutamakan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

6. Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. (esy/jpnn)

 

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler