SE MenPAN-RB Terbaru: Honorer Wajib Didata Ulang Instansi, Ini 5 Ketentuannya 

Sabtu, 30 Juli 2022 – 05:42 WIB
SE MenPAN-RB terbaru mewajibkan setiap instansi mendata ulang pegawai non-ASN atau honorernya dan menyampaikannya ke BKN paling lambat 30 September 2022. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menPAN-RB) kembali menerbitkan surat edaran terbarunya.

SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli itu mengenai pendataan pegawai non-ASN.

BACA JUGA: 7 Tuntutan PGRI, Pengangkatan PPPK & PNS dari Honorer, Sertikasi Guru hingga Insentif 

SE yang ditandatangani pelaksana tugas MenPAN-RB Mahfud MD tersebut sebagai tindaklanjut SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah. 

SE MenPAN-RB 31 Mei itu mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023.

BACA JUGA: Honorer Dihapus, PGRI: Alokasikan Gaji & Tunjangan PPPK di APBN

Mahfud MD dalam SE MenPAN-RB tertanggal 22 Juli itumengingatkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) bahwa sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018, setiap instansi pemerintah harus melakukan penataan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing untuk mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan honorer bersangkutan.

"Honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah sesuai dengan PP Manajemen PPPK, Pasal 99 Ayat (2) menyebutkan bahwa pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama lima tahun bisa diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP ini," kata Mahfud MD dalam surat edarannya tersebut.

BACA JUGA: Ketum PGRI Ungkap Data Jumlah Guru, Makin Parah, Angkat Honorer jadi PNS & PPPK

Untuk pemetaan honorer ini,  Mahfud MD meminta para PPK melakukan langkah-langkah sebagai berikut: 

1. Melakukan inventarisasi data pegawai non-ASN atau honorer sesuai dengan ketentuan dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.

2. Penyampaian data honorer harus disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK.

3. Perekaman data honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan BKN.

4. Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c dianggap dan dinyatakan tidak memiliki honorer.

5. Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data honorer agar para PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen yang dihubungi JPNN.com membenarkan soal SE pendataan honorer tersebut.

Saat ini BKN masih menyiapkan sistem pendataan pegawai non-ASN yang berlaku, baik untuk honorer K2, non-K2 pegawai tidak tetap (PTT) maupun istilah lainnya.

"Pendataan honorer ini merupakan amanat MenPAN-RB, berlaku untuk seluruh honorer tanpa terkecuali. Ini akan menjadi database baru honorer," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

 


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler