SE Pendataan Honorer, Ini 5 Syarat Ikuti Seleksi CPNS & PPPK Bagi Non-ASN 

Sabtu, 30 Juli 2022 – 06:15 WIB
SE MenPAN-RB terbarunya atau SE Pendataan honorer mengatur sejumlah persyaratan bagi pegawai non-ASN ikut seleksi CPNS dan PPPK. Apa sajakah? Ilustrasi ASN: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali mengeluarkan regulasi terbaru berkaitan dengan penyelesaikan masalah honorer.

Regulasi berupa SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli itu mengenai pendataan tenaga non-ASN.

BACA JUGA: Oknum ASN Ditangkap Atas Kasus Penipuan Penerimaan CPNS dan PPPK, Begini Modusnya

SE yang ditandatangani Pelaksana tugas MenPAN-RB Mahfud MD tersebut sebagai tindaklanjut dari surat sebelumnya yang menyatakan status kepegawaian hanya ada PNS serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sampai dengan 28 November 2023.

Di dalam SE MenPAN-RB tertanggal 22 Julii, Mahfud MD mengingatkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) melakukan penataan honorernya agar ada kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai non-ASN bersangkutan.

BACA JUGA: Menuju IKN, BKN Menyiapkan Digitalisasi Data ASN

Mahfud mengatakan honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah dalam jangka waktu paling lama lima tahun bisa diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Oleh sebab itu, setiap PPK diminta melakukan pemetaan honorer di lingkungan instansi masing-masing. 

BACA JUGA: Pemkot Makassar Tunda Pencairan TPP ASN, Ini Sebabnya

"Bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK," tegas Mahfud MD dalam suratnya.

Adapun ketentuan honorer bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK sebagai berikut:

1. Berstatus honorer K2 yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20  tahun, paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

"Pendataan honorer ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non-ASN di lingkungan instansi pusat maupun daerah," pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
honorer   honorer K2   CPNS   PPPK   ASN  

Terpopuler