Oknum ASN Ditangkap Atas Kasus Penipuan Penerimaan CPNS dan PPPK, Begini Modusnya

Kamis, 28 Juli 2022 – 14:51 WIB
Polisi mengapit tersangka kasus penipuan penerimaan pegawai negeri sipil di Mapolres Lhokseumawe, Aceh, Rabu (27/7/2022). ANTARA/HO/Dok-Polres Lhokseumawe

jpnn.com, BANDA ACEH - Oknum ASN (aparatur sipil negara) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, AF (54), ditangkap polisi atas dugaan penipuan atau menjadi calo pada penerimaan calon pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).  

“Total kerugian korban dalam kasus penipuan tersebut mencapai Rp2,5 miliar," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto di Lhokseumawe, Rabu (28/7). 

BACA JUGA: Oknum Jaksa Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan CPNS, Kejati NTB Langsung Bergerak  

AKBP Henki Ismanto menyebutkan kasus dugaan penipuan atau calo penerimaan CPNS dan PPPK itu terungkap setelah adanya laporan dari para korban yang berjumlah 22 orang.

Menurut dia, para korban memiliki latar belakang pekerjaan, antara lain, tenaga honorer, wiraswasta, mahassiwa, dan lainnya. “Mereka dari Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Kabupaten Bireuen, maupun Kabupaten Aceh Timur," ungkap perwira menengah Polri, itu. 

BACA JUGA: KemenPAN-RB Bongkar Modus Penipuan Calo CPNS dan PPPK

AKBP Henki Ismanto mengatakan AF merupakan warga Kota Lhokseumawe, ASN di kantor kecamatan di Kota Lhokseumawe. Dugaan penipuan dilakukannya sejak 2019 hingga Juni 2022.

Modus dilakukan pelaku, kata Henki, mengiming-imingi korban dengan menyebutkan dirinya dapat mengurus seseorang lulus PNS maupun PPPK.

BACA JUGA: Pentolan Honorer K2: Angkat Tenaga Administrasi Lulusan SMA Jadi PPPK Lewat Diskresi 

AF menjanjikan bisa meluluskan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang serta persyaratan administrasi lainnya. “Setelah menyerahkan sejumlah uang, korban tidak kunjung diterima sebagai PNS maupun PPPK," kata dia. 

AKBP Henki Ismanto menyebutkan jumlah uang yang diminta kepada para korban, yakni Rp 35 juta untuk lulus PPPK, dan Rp 120 juta untuk lulus PNS. Pelaku juga menjanjikan penempatan tugas sesuai keinginan korban.

Untuk meyakinkan korban, kata dia, AF membuat surat perjanjian dengan para korban dengan mencatut nama kepala BKPSDM Kota Lhokseumawe, lengkap dengan stempel yang dibuatnya sendiri.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku AF berdalih yang diserahkan korban tersebut untuk pengurusan dan disetor ke BKN Pusat di Jakarta, BKN Regional XIII Banda Aceh, wali kota dan kepala dinas di Pemko Lhokseumawe.

Para korban akhirnya mengetahui pelaku tidak pernah melakukan pengurusan dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya, sehingga melaporkannya ke polisi.

AKBP Henki mengatakan AF dijerat dengan Pasal 378 Juncto Pasal 372 Juncto 64 KUHP Juncto 84 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

"Kami juga membuka posko pengaduan apabila masih ada masyarakat yang menjadi korban dalam kasus tersebut dapat segera melapor. Korban penipuan kemungkinan masih bisa bertambah," kata AKBP Henki Ismanto. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler