jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) terbaru mengenai pembelajaran tatap muka (PTM).
Salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah daerah dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 bisa menggelar PTM terbatas dengan jumlah peserta 50 persen dari kapasitas ruangan.
BACA JUGA: 4 Ketentuan Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal Sesuai SE Menag Terbaru
“Saya sudah menerbitkan edaran baru. PTM terbatas bisa dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 2,” terang Menag Yaqut di Jakarta, Rabu (3/2).
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 03 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Warning Menag Yaqut kepada Penerima Beasiswa LPDP
Menurut Menag, SE ini sebagai panduan yang mengatur diskresi pelaksanaan keputusan bersama empat menteri. Diskresi diberikan dengan mempertimbangkan peningkatan kasus penularan Covid-19.
Pemberian diskresi ini juga sudah menjadi kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA: Sebagian Usulan Ditolak, Pemprov DKI Patuhi Keputusan Pusat soal PTM
“Untuk pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB 4 Menteri,” tutur Menag.
SE juga mengatur tentang penghentian sementara PTM terbatas pada satuan lendidikan. Disebutkan dalam edaran ini bahwa penghentian sementara PTM tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB 4 Menteri.
“Orang tua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak hauh (PJJ),” tegas Menag Yaqut.
Menag meminta kepala kantor Kemenag provinsi, kabupaten/kota bekerja sama dengan Pemda dalam melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas.
Proses pengawasan harus memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan. Pengawasan juga terkait pelaksanaan surveillance perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveillance pakar epidemiologi di satuan pendidikan;
“Kanwil provinsi dan kankemenag kabupaten/kota juga saya minta mengawasi percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik,” pungkasnya. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad