Sebagian Usulan Ditolak, Pemprov DKI Patuhi Keputusan Pusat soal PTM

Kamis, 03 Februari 2022 – 22:59 WIB
Sejumlah siswa mengikuti pembelajaran tatap muka di SDN Pondok Labu 14 Pagi, Jakarta Selatan, Senin (30/8). Sebanyak 610 sekolah di Ibu Kota menggelar pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan protokol kesehatan ketat. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti instruksi pemerintah pusat untuk menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen.

Penerapan tersebut tertuang dalam edaran Kemendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 2 Februari.

BACA JUGA: Pejabat Kemendikbudristek Bicara PTM Terbatas, Pakai Kata Diskrisi

Padahal, keputusan ini tak sesuai dengan usulan Pemprov DKI yang meminta agar PTM 100 persen ditiadakan selama satu bulan dan digantikan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Artinya wilayah yang kondisinya PPKM Level 2 melaksanakan PTM 50 PTM dari rombongan belajar,” ucap Kepala Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah saat dihubungi, Kamis (3/2).

BACA JUGA: PTM 50 Persen di DKI Berlaku Besok, Siswa Bisa Memilih

Taga menyebutkan bahwa usulan Pemprov DKI tidak ditolak melainkan hanya diterima sebagian.

Meski demikian, diskresi ini merupakan keputusan yang baik mengingat kasus Covid-19 di DKI terus meroket.

BACA JUGA: Covid-19 Mengganas, Ini Aturan Baru tentang PTM Terbatas

“Intinya DKI sangat menyelaraskan kebijakan ini dengan kebijakan pemerintah pusat. Ketika kami melakukan PTM 100 persen acuannya SKB 4 menteri lalu diturunkan ke SK kadisdik itu bagian dari konsistensi dengan regulasi,” tuturnya.

Diketahui, pemerintah secara resmi memberlakukan aturan baru terkait pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas.

Penerapan ini sesuai diskresi dari empat menteri, yakni Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag). 

Empat menteri tersebut menyetujui untuk memberikan diskresi kepada daerah di wilayah PPKM level 2.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti mengatakan, pemerintah pusat memahami saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui diberikan diskresi untuk menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," kata Suharti dalam pernyataannya. (mcr4/jpnn)

 

Redaktur : Adil
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler