jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerbitkan Surat Edaran (SE) MenPANRB No. 06/2024 yang harus diketahui seluruh PNS, PPPK, dan honorer di instansi pusat dan daerah.
SE MenPANRB No. 06/2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 itu ditujukan kepada menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota.
BACA JUGA: Bertemu Wamendikdasmen, Forum ASN PPPK Ajukan 10 Permintaan, Semoga Dikabulkan
Meski SE tidak ditujukan kepada para PNS, PPPK, dan honorer, tetapi sebagai pelayan Masyarakat, mereka harus mengetahui isi SE tersebut.
Lewat SE tersebut, MenPANRB Rini Widyantini mengimbau agar pelayanan kepada masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tetap berjalan dengan berbagai penyesuaian yang diperlukan.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Ada Kendala, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Pemda Diminta Gercep
“Pelayanan publik harus tetap berjalan meskipun libur Natal dan Tahun Baru. Kami minta instansi pemerintah yang memberikan pelayanan publik esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap beroperasi dengan baik,” ujar Rini, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPANRB.
Layanan esensial yang dimaksud adalah layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan lainnya.
BACA JUGA: Formasi PPPK 2024 Ditambah, Tetap Saja Tidak Sebanding Jumlah Honorer, Waduh
Menteri Rini mengimbau kepada menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, dan walikota untuk memperhatikan beberapa hal agar pelayanan publik berjalan optimal.
Dia meminta agar menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah memastikan dan menjamin layanan publik yang esensial tetap tersedia dan dapat diakses masyarakat.
Mereka juga diminta untuk selektif memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai dari instansi pemberi layanan.
“Cuti ini tentunya tetap diprioritaskan untuk pegawai yang merayakan Natal.”
Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/shift, Rini mengimbau untuk diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan dan memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan.
Instansi pemerintah juga diminta untuk secara aktif membuka akses kanal pengaduan melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam menampung aspirasi masyarakat di masa libur Nataru.
MenPANRB Rini melalui SE tersebut meminta seluruh instansi pemerintah memberikan informasi kepada masyarakat apabila ada perubahan jadwal atau cara mengakses layanan selama masa libur Nataru.
Dengan imbauan yang dituangkan lewat SE 6 Tahun 2024 ini, MenPANRB Rini Widyantini berharap masyarakat tetap dilayani dengan baik dan merasakan kenyamanan terhadap layanan meski sedang menikmati liburan. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu