SEB Bawaslu-KPU Berlaku di 124 Daerah

DPRD Tak Berhak Bentuk Panwas Lagi

Minggu, 27 Desember 2009 – 19:15 WIB
JAKARTA - Dari 244 daerah yang akan menggelar Pemilu Kepala Daerah (Kada) tahun 2010, terdapat 124 daerah yang masuk dalam Surat Edaran Bersama (SEB) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)"Sudah ada 113 kabupaten/kota yang berasal dari 15 provinsi dan tiga Panwaslu Kada Provinsi yang kami lantik

BACA JUGA: Pansus Century Segera Panggil Robert Tantular

Insya Allah besok, akan kami lantik 26 Panwaslu Kada," kata Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini, dalam jumpa pers di media center Bawaslu, Jalan MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat, Minggu (27/12).

Menurut Nur Hidayat, pembentukan Panwaslu Kada itu merupakan tindak lanjut dari penandatanganan SEB KPU-Bawaslu Nomor 1669/KPU/XII/2009/001/SEB/Bawaslu/2009 yang disaksikan langsung oleh Mendagri, Gamawan Fauzi, 9 Desember 2009 lalu
"Kami juga telah memberikan pembekalan berupa strategi, pedoman dan tindak lanjut pengawasan," katanya.

Masih menurut Nur Hidayat, pelantikan Panwaslu Kada itu sudah sesuai dengan kesepakatan yang diatur dalam SEB

BACA JUGA: Diduga Penghubung Baridin di Ciamis

"Bawaslu sudah mendata serta menyisir Panwaslu Kada yang bisa dilantik, baik yang berasal dari hasil penetapan kembali Panwaslu Pileg dan Pilpres menjadi Panwaslu Kada, maupun hasil uji kepatutan dan kelayakan," tambahnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Wahidah Suiab mengatakan, SEB ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan kepada daerah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatannya hingga Agustus 2010
"Jadi yang setelahnya, itu akan diberlakukan UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelanggaraan Pemilu," katanya.

Sementara itu, Nur Hidayat pun menegaskan bahwa DPRD tak berhak membentuk Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kepala Daerah

BACA JUGA: Baridin Sudah Dibawa Keluar Garut

Alasannya, kewenangan DPRD sudah dihapus dengan berlakunya Undang-undang (UU) 12 tahun 2008 tentang Perubahan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah"DPRD sudah tidak berwenang lagi membentuk Panwaslu," katanya.

Pernyataan itu disampaikan berkaitan dengan munculnya wacana adanya Panwaslu ganda yang terbentuk di 244 daerah yang akan menggelar Pilkada di tahun 2010, baik dari bentukan Bawaslu maupun KPUUntuk mencegah adanya Panwaslu ganda, maka kewenangan itu diserahkan ke DPRD bersangkutan.

Ditambahkan oleh Wahidah Suaib pula, dalam UU No 12 tahun 2008, pasal 236 A, DPRD memang diberikan kewenangan membentuk Panwaslu, tetapi sifatnya hanya transitoir (sementara) sebelum Bawaslu terbentuk"Jadi setelah Bawaslu terbentuk, pasal itu tidak berlaku lagiKetentuannya juga hanya berlaku sekali dan diperuntukkan bagi penyelenggaraan Pilkada tahun 2008," ujarnya.

Oleh karena itu menurut Wahidah, KPU harus menghormati dan menjalankan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Bawaslu dan KPU yang ditandatangani oleh kedua belah pihak"Saya no comment kalau KPU tidak mau menjalankan SEBYang jelas, SEB itu harus dihormati," katanya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Baridin Bertani untuk Sekolah Anak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler