jpnn.com, JOGJA - Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK agar menetapkan Boediono sebagai tersangka kasus bailout Bank Century.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tidak yakin Wakil Presiden RI 2009–2014 Boediono benar-benar terlibat dalam kasus yang terjadi pada 2008 itu.
BACA JUGA: Minta Boediono jadi Tersangka, PN Jaksel Dinilai Mirip LSM
Mahfud berpandangan, apa yang terjadi pada guru besar Fakultas Ekonomi UGM tersebut didorong oleh situasi dan kondisi saat itu.
”Feeling saya, Pak Boediono itu orang baik, orang bersih. Seumpama ada kesalahan, ya itu bukan kesengajaan. Bisa jadi dia terjebak hingga membuatnya lalai,” kata Mahfud saat ditemui di Jogjakarta oleh Jawa Pos Radar Jogja, Kamis (12/4).
BACA JUGA: Kasus Bank Century, Nadia Mulya: Bapak Saya Dikorbankan
Secara prosedur, lanjut dia, tidak ada yang salah. Dalam arti, pengadilan diperbolehkan untuk memerintahkan KPK agar menetapkan status tersangka kepada Boediono. ”Nah, itu kalau prosedurnya. Tapi, kalau substansinya, saya kok nggak yakin orang sebaik Pak Boediono, gaya hidupnya juga gitu-gitu saja,” katanya.
Menteri pertahanan pada era pemerintahan Gus Dur itu akan melihat lebih lanjut fakta hukum yang ada. Siapa pun, jelas dia, harus menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
BACA JUGA: Kasus Century: Polri Siap Terima Limpahan
Namun, sebagai teman baik, Mahfud mengaku tidak sampai hati dengan situasi yang harus dihadapi Boediono saat ini.
”Kita ikuti, kita doakanlah. Pak Boediono ini kan orang kita, orang Jogjakarta juga, mudah-mudahan baik-baik saja,” harapnya. (bhn/JPR/c6/ang)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Boediono, Pakar Nilai PN Jaksel Lampaui Kewenangan
Redaktur & Reporter : Soetomo