Sebagian Besar Warga DKI Menolak Penggunaan Skuter Listrik, Ini Alasannya

Jumat, 29 November 2019 – 09:54 WIB
Pengguna skuter listrik alias Grabwheels. Foto : Laily Rahmawaty/ Antaranews/HO

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Peneliti Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) Rumayya Batubara menuturkan regulasi pembatasan skuter listrik didukung 81,8 persen masyarakat DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan Rumaya dalam diskusi Quo Vadis Aturan Skuter Listrik di Jakarta, Kamis (28/11).

Bukan hanya mengganggu pengendara kendaraan bermotor resmi, pejalan kaki juga semakin resah dengan bertambahnya kendaraan bermotor kategori kecepatan rendah itu di jalanan umum.

BACA JUGA: Seperti ini Mekanisme Tilang Untuk Pengguna Skuter Listrik yang Bandel

“Masyarakat melihat masih ada manfaat dari skuter listrik karenanya mereka mendukung segera terbitnya peraturan skuter listrik. Ini penting untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengguna skuter dan pengguna jalan lain, untuk alat angkut pribadi,” tutur Rumayya.

Berdasar hasil riset yang berjudul 'Persepsi Masyarakat di DKI Jakarta tentang Penggunaan Skuter Listrik di Jalan Raya dan Trotoar', sebagian besar masyarakat DKI menolak penggunaan skuter listrik.

BACA JUGA: Catat, Polisi Bakal Tilang Pengguna Skuter Listrik di Jalan Raya

Riset menyebutkan hanya 24,6 persen yang mendukung penggunaan alat angkut jenis ini, sisanya menolak. 

Salah satu faktor yang menyebabkan penolakan ini terkait ketertiban. Selain itu, 81,7 persen responden menganggap penggunaan skuter listrik tidak tertib.

BACA JUGA: 7 Cara Aman dan Sehat Naik Skuter Listrik

Hal ini senada dengan rencana Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengeluarkan peraturan terkait skuter listrik dalam waktu dekat dalam menertibkan penggunaan skuter serta memastikan prinsip keamanan dan keselamatan menjadi prioritas dalam penggunaan serta penyewaan skuter listrik.

Dia menambahkan, berdasarkan motif atau tujuannya, sebesar 65,2 persen harapan responden menyatakan penggunaan skuter listrik sebagai sarana rekreasi atau bermain saja. Sebesar 34,8% lainnya dimanfaatkan sebagai sarana alternatif untuk menuju kantor dan pusat perbelanjaan.

Lebih mengkhawatirkan, sebanyak 65,2 persen masyarakat DKI Jakarta juga mengungkapkan penggunaan skuter listrik disalahgunakan di lokasi yang tidak semestinya antara lain jalan raya, trotoar pejalan kaki, dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

Kemudian, sebanyak 67,5 persen pejalan kaki di trotoar merasa terganggu dan terancam akibat faktor keamanan dan perilaku pengguna skuter listrik.

Penelitian yang melibatkan 1.000 pengguna jalan di DKI Jakarta ini diselenggarakan pada November 2019, dengan menggunakan survei secara online, menggunakan metode purposive sampling dan analisa deskriptif. Penelitian ini memiliki margin of error di bawah 3 persen.

"Kehadiran skuter listrik juga menuai tantangan karena merupakan kendaraan bermesin sehingga bisa membahayakan pejalan kaki. Jadi penggunaan skuter memang harus diatur lagi supaya tidak menimbulkan masalah lagi ke depannya. Jangan sampai ada kejadian dulu baru pemerintah bergerak," tandasnya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler