jpnn.com, JAKARTA - Sebagian besar wilayah administrasi di Provinsi DKI Jakarta telah berstatus zona merah Covid-19.
Dari enam wilayah administrasi di DKI Jakarta, empat di antaranya telah masuk zona merah, sedangkan dua lainnya oranye.
BACA JUGA: Oknum Pejabat Tepergok Pesta Narkoba, Padahal Baru Sembuh dari Covid-19, Edan!
Daerah administrasi di DKI yang telah masuk zona merah Covis-19 ialah Kota Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara. Adapun Jakarta Pusat dan Kabupaten Kepulauan Seribu berstatus zona oranye.
Data itu merupakan informasi di laman covid19.go.id yang terakhir diperbaharui pada 27 September 2020 lalu.
BACA JUGA: Banjir Mengancam, Anies Siapkan Tempat Pengusian dengan Protokol Kesehatan
Wilayah zona merah adalah daerah yang memiliki tingkat risiko tinggi terpapar Covid-19. Adapun zona oranye merupakan daerah yang memiliki tingkat risiko sedang.
Sementara itu, untuk wilayah daerah penyangga ibu kota yang berstatus zona merah ialah Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
BACA JUGA: Kota Bogor Kembali ke Zona Merah COVID-19, Bima Arya: Karena Tiga Faktor
Syahdan, untuk Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor berstatus zona oranye.
Hingga Rabu (30/9), jumlah kasus Covid-19 di Indonesia telah mencapai 287.008. Adapun jumlah pasien yang sembuh dari Covid-19 telah mencapai 214.947 orang, sedangkan yang meninggal dunia 10.740 jiwa.(mcr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi