jpnn.com, SURABAYA - Lebih dari separo perguruan tinggi swasta di Jatim ternyata masih bermasalah.
Sebanyak 182 di antara 322 kampus swasta yang terdaftar belum terakreditasi secara institusi. Angka itu sekitar 56 persen dari seluruh perguruan tinggi (PT).
BACA JUGA: Baru Dua Perguruan Tinggi di Indonesia Timur Berakreditasi A
Sekretaris Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VII Prof Ali Maksum menyebutkan sejumlah faktor penyebab hal itu.
Yakni, masih banyak PTS yang mengira bahwa akreditasi hanya dibutuhkan untuk program studi. Sedangkan akreditasi institusi dianggap tidak wajib.
BACA JUGA: Menristekdikti Targetkan 75 PT Terakreditasi A Tahun Ini
Padahal, kewajiban itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Bahkan, dalam pasal 28 disebutkan, gelar akademi dan vokasi dianggap tidak sah jika dikeluarkan PT yang tidak terakreditasi.
BACA JUGA: Menristekdikti Ingin Tujuh Universitas Ini Naik Akreditasi Tahun Depan
Gelar itu bisa dicabut oleh menteri. ''Kondisi itu tentu harus menjadi perhatian oleh PTS yang hingga kini belum melakukan akreditasi,'' jelasnya.
Secara nasional, dari sekitar 3 ribu perguruan tinggi di Indonesia, baru 35 persen yang punya akreditasi.
Pemerintah memberikan tenggat kampus-kampus tersebut untuk mengurus akreditasi hingga Agustus 2018.
Kalau tenggat itu terlampaui, masih ada kelonggaran. Syaratnya, PTS harus sudah mengajukan berkas akreditasi kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Artinya, kalau berkas sudah diajukan, namun akreditasi belum turun hingga Agustus 2018, kampus tak akan mendapat sanksi.
Sanksi itu baru jatuh kalau kampus mokong dan tak mau mendaftarkan akreditasi.
Di Jatim, kondisi PTS yang memiliki kualitas baik memang belum maksimal.
Dari 322 PTS, baru lima lembaga yang mendapat akreditasi A. Yang terakreditasi B sekitar 39 lembaga, sedangkan yang terakreditasi C ada 96 PTS.
Untuk meningkatkan kualitas PTS tersebut, Kopertis VII sebenarnya telah mengupayakan beberapa langkah.
Salah satunya mengajak PTS kecil untuk merger (menggabung) dengan lembaga lainnya.
Pola merger tersebut sangat efisien untuk mengurangi banyaknya PTS yang tidak layak di Jatim.
Dengan penggabungan itu, kelembagaan yang sebelumnya rapuh bisa lebih kuat dan efektif.
Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS) Aziz Alimul Hidayat menyampaikan, akreditasi institusi di kampusnya dilakukan sejak 2016.
Akreditasi institusi tersebut dilakukan UMS sebagai persyaratan membuka program studi S-1 pendidikan dokter.
''Waktu itu, syarat membuka S-1 pendidikan dokter adalah kampus harus terakreditasi B,'' terangnya.
Menurut pengamatan Aziz, PTS yang belum terakreditasi itu biasanya terjadi karena kampusnya tidak paham.
Khusus bagi akademi yang biasanya hanya membuka prodi terbatas.
Satu akademi biasanya berisi dua atau tiga jurusan saja. Nah, mereka berusaha keras untuk melakukan akreditasi prodi.
Setelah seluruhnya terakreditasi, biasanya mereka tidak berminat melakukan akreditasi institusi.
''Ini perlu sosialisasi lebih lanjut oleh pemerintah agar semuanya paham mengenai aturan baru itu,'' jelasnya. (elo/c19/dos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... UHAMKA Dapat Kado Akhir Tahun dari Kemenristek Dikti
Redaktur & Reporter : Natalia