jpnn.com - MAKASSAR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sudah membuat surat pernyataan sebagai prasyarat pedagang Pasar Sentral untuk membangun lapaknya sendiri. Ada tujuh poin yang harus ditaati pedagang. Namun, hingga Rabu, 14 Mei sebagian pedagang masih menolak kesepatan itu.
Ketua Aliansi Pedagang Kaki Lima (Aspek 5) Makassar Mall, Mustafa, kemarin mengakui ada beberapa pedagang yang tidak sepakat juga dengan isi surat perjanjian tersebut.
BACA JUGA: Wali Kota Bogor Test Drive Angkot Listrik
Salah satu poin yang dikhawatirkan, yakni jika terjadi kebakaraan diakibatkan oleh kelalaian, maka semua hak menjual di lapak akan hilang. Pedagang tidak berhak menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun. Itu tertuang pada poin kelima.
Hal senada diungkap pedagang lainnya, Basir. Menurutnya, pada dasarnya tidak semua pedagang menolak tawaran Pemkot, apalagi di sektor timur.
BACA JUGA: Penutupan Dolly dengan Pendekatan Personal
Mayoritas mau. Hanya saja pada saat pertemuan, pedagang resmi yang lebih mendominasi. "Sebagian sudah ada yang tanda tangan. Jika tidak, kita tidak diperbolehkan membangun lapak," tandasnya. (**)
BACA JUGA: Bupati tak Akan Kabulkan PNS yang Mau Pindah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pulsa Listrik Sulit Didapat
Redaktur : Tim Redaksi