jpnn.com - JAKARTA – Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur membawa konsekuensi pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang instansi tempat mereka bekerja akan dipindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus bergerak cepat mematangkan beberapa skenario pemindahan ASN ke IKN.
BACA JUGA: Seleksi PPPK 2024: Honorer Punya Waktu 4 Hari Lagi, Jangan Sampai Terlambat
MenPAN-RB Azwar Anas mengatakan, langkah tersebut untuk memastikan kinerja pemerintahan tetap berjalan produktif ketika sudah pindah ke IKN.
“Hari ini kami menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada akhir pekan lalu dimana Kementerian PANRB diminta untuk mengoordinasikan skenario perpindahan ASN yang komprehensif dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Kami menyiapkan beberapa skenario, mulai dari skenario ideal hingga skenario bertahap,” kata Menteri Anas di Jakarta, Senin (22/1).
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Menteri Anas Bisa Bikin Honorer Bodong Makin Gelisah
Dia mengatakan, kementerian yang dipimpinnya juga terus memetakan jumlah ASN yang akan pindah bekerja di IKN.
Pasalnya, dinamika terkait pemindahan ASN ini terus berkembang, menyesuaikan dengan kemampuan pembangunan di IKN serta jumlah hunian yang akan siap untuk dihuni nantinya.
BACA JUGA: Menteri Anas Sebut Seluruh Honorer Terdata di BKN Diangkat PPPK, Yang Tercecer Bagaimana?
Kementerian PANRB tidak bekerja sendirian dalam menyiapkan skenario pemindahan ASN ke IKN.
Secara paralel, skenario disusun bersama dengan OIKN, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
Koordinasi juga dilakukan dengan unsur pertahanan dan keamanan yang melibatkan Kementerian Pertahanan, TNI, serta Polri.
Menteri Anas menjelaskan, pihaknya juga akan mengintensifkan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait data pemetaan jumlah ASN yang akan pindah dari masing-masing instansi.
Kementerian PANRB juga diminta untuk menyiapkan jumlah kebutuhan ASN, baik yang diusulkan dari ASN yang sudah ada maupun yang akan direkrut, dari tiap kementerian dan lembaga untuk penempatan di IKN.
Untuk itu, dalam pengusulan kebutuhan pada Seleksi CASN 2024 dengan jumlah formasi CPNS dan PPPK mencapai 2.302.543, perlu disiapkan formasi khusus yang disiapkan untuk langsung bekerja di IKN.
Bukan hanya dari Otorita IKN saja, melainkan juga dari seluruh unsur pemerintah pusat yang akan pindah ke IKN sesuai tahapannya.
“Presiden meminta agar kami juga menyiapkan formasi kebutuhan bagi fresh graduate, bukan saja untuk Otorita IKN, tetapi juga seluruh kementerian dan lembaga yang akan pindah ke IKN Nusantara,” kata Menteri Anas, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.
Dalam pembuatan skenario pemindahan ASN ke IKN ini, Kementerian PANRB tidak hanya mengoordinasikan jumlah ASN dari pemerintah pusat yang akan pindah saja.
Lebih dari itu, Kementerian PANRB juga harus menyiapkan skenario agar fungsi pemerintahan dapat langsung berjalan optimal.
“Tentu kita koordinasi dengan kementerian/lembaga juga berapa sesungguhnya yang diperlukan bagi talenta-talenta unggul yang akan dipilih oleh kementerian/lembaga untuk langsung berkantor di IKN Nusantara,” kata Menteri Anas.
Selain terkait dengan SDM aparatur, Kementerian PANRB juga bertugas untuk menyiapkan tata kelola pemerintahan yang akan dijalankan di IKN.
Menteri Anas menyampaikan bahwa sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang terintegrasi juga harus sudah matang untuk diimplementasikan di IKN.
“Hal ini terkait dengan transformasi digital pemerintahan, khususnya portal Layanan Aparatur Negara, agar skenario pemindahan ASN dan sistem tata kelola pemerintahan berjalan serentak dan saling terintegrasi. Hal ini sejalan dengan penyiapan government technologi (GovTech) yang juga sedang kami siapkan,” pungkasnya.
Untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif di IKN, diperlukan implementasi SPBE yang baik serta beberapa pendukung.
Di antaranya interkoneksi data dan informasi, interoperabilitas aplikasi dan teknologi informasi, serta standar sistem dan keamanan informasi.
Selain itu, kata Menteri Anas, juga dibutuhkan proses bisnis tematik cross-cutting, integrasi layanan digital berbagi pakai, serta shared office. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu