Menteri Anas Sebut Seluruh Honorer Terdata di BKN Diangkat PPPK, Yang Tercecer Bagaimana?

Jumat, 19 Januari 2024 – 15:52 WIB
MenPAN-RB Azwar Anas. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan seluruh honorer akan diangkat menjadi PPPK. 

Namun, honorer yang dimaksud adalah masuk dalam pendataan tenaga non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA: 133.564 Formasi CPNS 2023 & PPPK tak Terisi, Menteri Anas Sentil Pemda

"Jumlah honorer yang masuk pendataan BKN sebanyak 2,3 juta orang. Itu belum dikurangi dengan hasil seleksi PPPK 2023," kata Menteri Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Rabu, 17 Januari 2024.

Dia menegaskan honorer yang akan menjadi aparatur sipil negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus melalui seleksi computer assisted test (CAT). Namun, seleksi CAT BKN untuk honorer ini tidak serumit pelamar umum.

BACA JUGA: Ribuan Honorer di Daerah Ini Sudah Plong, Bukan PPPK Part Time

Jadi, kata Menteri Anas, ada mekanisme khusus untuk honorer yang diatur lewat PermenPAN-RB.

"Hanya honorer yang masuk database BKN diangkat PPPK penuh waktu dan paruh waktu," tegasnya. 

BACA JUGA: Mayoritas Honorer jadi PPPK Part Time atau Penuh Waktu Tergantung Pemda? Oalah

Lebih lanjut dikatakan bagi honorer yang tidak ada formasi, untuk sementara masuk ke PPPK paruh waktu. Kalau ada formasi masuk ke penuh waktu.

Bagaimana dengan honorer yang tercecer? MenPAN-RB Azwar Anas mengatakan akan dicairkan solusinya. Namun, untuk saat ini pemerintah akan fokus kepada honorer yang masuk data BKN.

Merespons hal tersebut Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih menyambut baik. Perlu ada skala prioritas pemerintah dalam penuntasan masalah honorer ini.

Jika semua honorer yang belum masuk pendataan mau diselesaikan,. maka prosesnya makin panjang, karena jumlah honorer akan makin membengkak.

"Pemerintah maunya yang jelas masuk data dahulu diselesaikan agar jumlah honorer berkurang banyak," ucapnya Bunda Nur, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Jumat (19/1).

 Dia bisa memahami mengapa pemerintah membuat dua mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu dan penuh waktu. 

Itu karena amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, ada tenggat waktu penyelesaiannya sampai 31 Desember 2024.

Apakah paruh waktu tidak bisa jadi penuh waktu? Bunda Nur mengatakan tentu bisa, karena MenPAN-RB Azwar Anas juga menjamin hal tersebut, apalagi jumlah ASN yang pensiun sampai 2027 itu banyak sekali.

Jadi, daerah juga ada anggaran buat mengangkat PPPK paruh waktu ini menjadi penuhi waktu. Sebab, tidak mungkin juga pemerintah mengangkat honorer baru.

"Kami mengapresiasi Pak MenPAN-RB yang dalam raker bersama Komisi II DPR RI menyatakan honorer yang masuk pendataan non-ASN BKN  tahun 2022 sudah masuk kotak aman dan akan menerima NIP ASN. Amanah presiden diselesaikan," tuturnya.

Dia mengaku lega karena kebijakan terbaru KemenPAN-RB adalah saat ini formasi dari daerah masing-masing. MenPAN-RB memberikan gelondongan jumlahnya saja. 

Adapun yang mengatur formasinya adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan instansi masing-masing yang lebih tahu jabatan apa saja yang mau diselesaikan. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler