jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil mengembalikan uang negara 100 persen dalam menyelesaikan 7.886 perkara tindak pidana umum.
Adapun aksi penyelamatan pengembalian uang kerugian negara sepanjang 2022 tersebut sebesar Rp 7,6 triliun yang bersumber dari penanganan perkara pidana khusus, perdata, dan tata usaha.
BACA JUGA: Polda Sulsel Selamatkan Uang Negara Sebanyak Rp 113 Miliar Selama 2022
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani mengatakan penyelamatan uang negara itu terdiri dari pengembalian kerugian keuangan negara dari pidana khusus (barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti) dengan jumlah Rp 1.909.184.863.905 yang disetorkan Kejati ke kas negara.
"Tahun 2022 ini Kejati DKI Jakarta dari perdata tata usaha negara yang bisa kita selamatkan kurang lebih Rp 5,7 triliun," ujar Reda kepada wartawan, Sabtu (31/12).
BACA JUGA: Kejati NTB Selamatkan Uang Negara Rp 555 Miliar Sepanjang 2022
Reda mengungkapkan sisanya masih ada 2.892 perkara tindak pidana umum yang masih dalam proses hingga 2022.
Selain itu, terkait program tangkap buronan atau daftar pencarian orang, pihaknya telah menangkap sebanyak 19 tersangka dari total target sebesar 49 orang.
"Kami berupaya menangkap yang ada di wilayah kita dan berhasil di tahun 2022 ini 19 orang," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kejati DKI Jakarta juga menangani perkara secara Restorative Justice (RJ) sebanyak 30 kasus. Hal itu dilakukan demi keadilan penuntutan sehingga tidak dilimpahkan ke pengadilan.
"Sedangkan yang diusulkan RJ 30 perkara, sementara untuk DKI Jakarta terdapat 32 perkara," tegas Reda. (mcr28/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari