jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengomentari Kaesang Pangarep yang sedang menjadi perhatian publik.
Laode menyebut Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia itu sebaiknya mendatangi KPK untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi yang ramai diperbincangkan di media sosial.
BACA JUGA: Indikasi Gratifikasi Kaesang
“Seandainya Kaesang sendiri pergi ke KPK, itu akan jauh lebih baik, biar bisa lebih jelas semuanya,” kata Laode.
Dia mengatakan Kaesang dapat menjernihkan dugaan gratifikasi yang dipertanyakan oleh publik meskipun menjabat sebagai ketua umum partai politik.
BACA JUGA: Kaesang bin Jokowi Pulanglah, Jelaskan ke KPK Apakah Privat Jet Itu Gratifikasi atau Bukan
“Dia ini kan ketua partai sekarang, ya, belum pejabat publik, tetapi ketua partai itu kan sebenarnya jabatan publik ya. Nah, oleh karena itu, memang kalau misalnya ada sumbangan-sumbangan dari pihak lain, baik itu dalam bentuk cash (tunai) maupun in-kind (fasilitas), itu seharusnya memang di-declare (dideklarasikan agar bisa lebih jelas),” tuturnya.
Sementara itu, ia menilai KPK dapat mengklarifikasi dugaan gratifikasi secara langsung tanpa menunggu Kaesang berkunjung ke kantor komisi antirasuah tersebut.
BACA JUGA: KPK di Bawah Jokowi atau Independen? Mari Lihat Sikap Lembaga kepada Kaesang
“Ya, kalau mereka ada laporan, dan mereka mengetahui, dan ingin itu (klarifikasi tanpa menunggu Kaesang ke KPK, red,) ya, boleh saja. Boleh saja KPK itu. Ya, bisa saja untuk mengklarifikasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan Direktur Gratifikasi untuk menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang.
Dugaan gratifikasi itu diperbincangkan warganet, seperti di media sosial X, usai istri Kaesang Erina Gudono mengunggah pemandangan dari dalam jet pribadi melalui media sosial Instagram.
“Kami berprinsip semua orang berkedudukan sama di depan hukum. Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, ‘tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi’,” kata Alexander di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (27/8). (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan