Indikasi Gratifikasi Kaesang

Oleh: Didik J Rachbini

Kamis, 29 Agustus 2024 – 07:49 WIB
Didik Junaidi Rachbini (kanan). Foto: Antara

jpnn.com - KAESANG Pangarep, anak bungsu Presiden Jokowi menjadi perhatian publik lantaran penggunaan pesawat jet pribadi.

Dalam perspektif hukum, penggunaan fasilitas mewah oleh anak pejabat negara bisa masuk ranah tersebut.

BACA JUGA: Kaesang Sebaiknya Datang ke KPK Untuk Klarifikasi Dugaan Gratifikasi

Sudah banyak yang mendesak agar hal itu tidak hanya menjadi objek kritik etika dan politik, tetapi juga harus dan mutlak untuk dimajukan ke dalam ranah hukum, karena sudah dalam kategori gratifikasi.

Penelusuran hukum lebih lanjut diperlukan untuk melihat apakah ada indikasi bahwa fasilitas tersebut diterima sebagai imbalan dari pihak ketiga, terutama jika pihak tersebut memiliki kepentingan tertentu yang bisa dipengaruhi oleh keputusan ayahnya sebagai presiden.

BACA JUGA: Lapor ke KPK, Ubed Pertanyakan Jet Pribadi dan Sumber Hidup Mewah Kaesang bin Jokowi

Hubungan antara Kaesang, presiden dan keluarga, dengan peminjam pesawat perlu ditelusuri tidak hanya hubungannya dalam kasus pesawat jet pribadi ini, tetapi juga hubungan yang pernah terjadi selama ini.

Anak seorang pejabat negara, seperti anak presiden dalam kasus ini, menerima fasilitas atau uang dari seorang pengusaha atau pihak lain yang memiliki kepentingan tertentu, hal tersebut bisa dianggap sebagai gratifikasi.

BACA JUGA: Kaesang bin Jokowi dan Istri Tunggu Saja, KPK Takkan Diam Kalian Pelesiran ke AS Pakai Jet Pribadi

Meski anak tersebut bukan pejabat negara, tetapi ada kekhawatiran bahwa fasilitas atau uang tersebut diberikan dengan harapan memengaruhi keputusan yang diambil oleh pejabat terkait (dalam hal ini presiden).

Jika ini dibiarkan, maka pejabat yang berkuasa akan merasa leluasa untuk memanfaatkan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi.

Sekarang momentum yang tepat karena merupakan transisi, saat pejabat hukum, seperti KPK, tidak perlu khawatir dan takut terhadap kekuasaan yang otoriter.

Jika hukum dan KPK masih khawatir terhadap kekuasaan yang transisi dan lemah seperti saat ini, maka rakyat tidak perlu berharap lagi terhadap hukum yang juga rusak karena memang telah oleh dirusak kekuasaan Jokowi.

Jadi, kasus Kaesang sudah gamblang merupakan bentuk kelakuan dan praktik gratifikasi, sama persis dengan kelakuan anak-anak pejabat masa Soeharto.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Jika gratifikasi diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatannya, maka hal tersebut dianggap suap.

Lingkaran keluarga yang menerima pemberian dengan memanfaatkan kekuasaan jelas dan gamblang juga merupakan praktik gratifikasi.

Di Indonesia sudah ada kasus-kasus keluarga yang terlibat dalam korupsi dan gratifikasi terkait kekuasan orang tuanya. Meski bukan pejabat langsung yang terlibat, oknum keluarga yang memanfaatkan kekuasaan orang tuanya, maka kasus itu tidak terhindar dari hukum.

Karena itu, kasus Kaesang setelah heboh secara politik di masyarakat sebagai praktik tidak patut, maka sekarang mutlak harus masuk ke ranah hukum.

Dari kasus ini dan banyak lainnya, Jokowi secara beruntun dengan kekuasaannya telah merusak hampir semua tatanan negara, pemerintahan, hukum dan bangsa ini.

Dirinya mengira bersih karena tidak menerima apa pun dari pengusaha atau pihak lain, tetapi apa yang dilakukan lebih rusak dari sekadar gratifikasi karena masuk katagori “state captured corruption”.

Tatanan hukum rusak dan hancur lebur karena membiarkan anaknya mengenyam fasilitas terindikasi tidak legal, KPK dilemahkan, hukum dipakai sebagai ancaman pengritik atau lawannya.

Jadi, kasus Kaesang ini seharusnya dilanjutkan secara serius agar hukum tegak kembali. (*)

Penulis merupakan Rektor Universitas Paramadina (petahana)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler