Kaesang bin Jokowi Pulanglah, Jelaskan ke KPK Apakah Privat Jet Itu Gratifikasi atau Bukan

Kamis, 29 Agustus 2024 – 11:08 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, inisiatif mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan isu penggunaan privat jet yang ramai dibahas rakyat Indonesia.

Menurut dia, langkah KPK yang ingin memproses temuan itu harus didukung juga oleh Kaesang sendiri.

BACA JUGA: Kaesang Sebaiknya Datang ke KPK Untuk Klarifikasi Dugaan Gratifikasi

"Saya berharap selain KPK aktif, juga sebenarnya Kaesang juga aktif segera pulang dan datang ke KPK menjelaskan ini semua. Apakah ini hanya numpang atau nunut atau difasilitasi itu biar dijelaskan semua dan sehingga kemudian pada posisi inilah akan terang semua dan kalau KPK merasa ini ada dugaan gratifikasi biar ditindaklanjuti dan minimal Kaesang mengembalikan uang senilai harga tiket dari Jakarta ke Los Angeles," kata Boyamin.

Boyamin menduga tiket kelas bisnis berkisar Rp50 juta sampai Rp90 juta. Kaesang bisa mengembalikan nilai tersebut ke KPK apabila fasilitas yang diterimanya berkaitan dengan gratifikasi.

BACA JUGA: Boyamin Laporkan Bukti terkait Kaesang ke KPK, Tetapi Kali Ini soal Gibran

"Kaesang membayar itu klir dan tidak ada sangkut-pautnya dengan proses-proses dugaan yang ramai-ramai," jelas Boyamin.

Sebelumnya, Boyamin Saiman mengajukan bukti ke KPK agar bisa ditindaklanjuti sebagai bahan dugaan gratifikasi ke keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA: KPK Bergerak ke Jatim, Rumah Kepala Daerah Digeledah, Siapa?

Boyamin mengajukan bukti itu berkaitan ramainya isu putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep yang menerima fasilitas privat jet dari perusahaan lokapasar dan perdagangan elektronik (e-commerce). Menurut Boyamin, perusahaan yang sama itu juga pernah menjalin kerja sama dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

"Hari ini saya telah mengirimkan dokumen MoU antara Pemkot Solo yang ditandatangani Gibran Rakabuming Raka pada 23 April 2021," kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (28/8).

Menurut Boyamin, isi kerja sama itu ialah perjanjian kerja sama pengembangan UKM di Solo.

Boyamin menambahkan salah satu bentuk yang terlihat sekarang, perusahaan tersebut punya kantor dan tempat di atas lahan Pemkot Solo, yakni Solo Teknopark.

"Nah ini maksud saya adalah membantu KPK untuk menelusuri isu yang ramai terkait dengan gratifikasi pesawat Kaesang. Karena Kaesang apa pun adik Gibran Rakabuming Raka, yang mana dalam petunjuk teknis Kementerian Agama itu, kan, juga menyangkut anak dan istri dan berarti juga saudaranya yang mendapatkan fasilitas tiket pesawat itu juga bisa dikategorikan dugaan gratifikasi," kata Boyamin.

Boyamin mengatakan langkah dirinya menyerahkan dokumen itu untuk menyambut keinginan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang akan meneliti dugaan gratifikasi terkait pesawat Kaesang. (jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lapor ke KPK, Ubed Pertanyakan Jet Pribadi dan Sumber Hidup Mewah Kaesang bin Jokowi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Boyamin Saiman   Kaesang   Jokowi  

Terpopuler