jpnn.com - JAKARTA - Ratusan aktivis lingkungan dari Lingkar Kajian Kehutanan (LINK Sultra) berunjuk rasa di depan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (30/7).
Mereka menyampaikan penolakan atas adanya sertifikat tanah dalam Kawasan Hutan Lindung di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).
BACA JUGA: AHY Bersama para Jenderal Ungkap Kasus Besar, Rp 3,41 Triliun
LINK Sultra menduga adanya penyerobotan serta mengubah fungsi kawasan hutan dengan penerbitan sertifikat tersebut.
"Sertifikat tanah itu tidak bisa terbit di kawasan hutan, jelas dari beberapa aturan, termasuk aturan-aturan tentang UU Agraria 1960," ujar Ketua Umum LINK Sultra, Muh Andriansyah Husen.
BACA JUGA: Petugas Kembali Temukan Upaya Penggarapan Kawasan Hutan Lindung TNTN
Menurut dia, dalam Undang-Undang Kehutanan sangat dilarang apabila seseorang atau kelompok atau perusahaan masuk dalam kawasan hutan.
“Apalagi kawasan hutan lindung, untuk mendegradasi, merusak secara perseorangan maupun kelompok itu sangat dilarang UU 41 tahun 1999," tuturnya.
BACA JUGA: Hutan Mangrove juga Berfungsi sebagai Benteng Pertahanan Negara
Andriansyah bilang apabila perkara tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius, akan makin banyak hutan lindung yang akan rusak.
"Inilah yang kami bawa kenapa kalau tidak ditindaklanjuti, kasus seperti ini akan makin banyak nanti di beberapa daerah lain, nah kami minta tanggapan beberapa kementerian itu untuk stop, berantas mafia tanah," katanya.
Tak hanya digelar di Kementerian ATR/BPN, aksi serupa digelar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ada tiga seruan dalam aksi unjuk rasa tersebut:
- Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bombana serta unsur-unsur yang terlibat.
- Meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk segera memproses PT TJA yang diduga sebagai pelaku perusakan dan penyerobotan serta mengubah fungsi Kawasan Hutan Lindung serta menghentikan segala aktivitas jalan hauling dalam hutan lindung di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan.
- Mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk membatalkan semua sertifikat tanah di dalam Kawasan Hutan.
"Kami bertandang ke KLHK, alhamdulillah respons dari KLHK itu support-nya bagus, mereka akan laporan resmi terkait masalah hasil analisis dan investigasi. Nanti hari Senin laporannya resminya," tuturnya.
Di ATR/BPN pun mereka disebut mendapatkan hasil baik dan pihak kementerian berjanji akan menindaklanjuti.
"Kami tunggu kinerja KLHK dan ATR/BPN, semoga kasus yang kami bawa ini dapat ditindaklanjuti dan dapat progres yang lebih jelas," tutur Andriansyah. (mcr4/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi