jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Dedi Kurnia menyarankan kepada Presiden Joko Widodo agar segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
Menurut Dedi, perppu bisa menjadi solusi bagi presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi itu agar tak terus-menerus menghadapi gelombang demonstrasi yang makin luas.
BACA JUGA: Cerita Pak Moeldoko soal Presiden Jokowi Hadapi Berbagai Masalah
Dedi mengatakan, gelombang demonstrasi yang terus membesar bisa membahayakan Jokowi. Sebab, bisa saja akhirnya tuntutan peserta aksi adalah melengserkan Jokowi dari kursi kepresidenan.
Menurut Dedi, gerakan pengunjuk rasa sudah muncul sejak polemik seleksi calon pimpinan KPK. Selanjutnya, gelombang pengunjuk rasa menguat setelah Presiden Jokowi dan DPR menyetujui pengesahan RUU KPK.
BACA JUGA: Saran Al Araf Imparsial untuk Presiden Jokowi demi Batalkan UU KPK Hasil Revisi
“Sementara pemerintah dan parlemen abai terhadap benih gerakan yang berturut terjadi di KPK. Dan inilah hasil mobilisasi mahasiswa yang sering dianggap tidak ada selama ini," kata Dedi kepada jpnn.com, Selasa (24/9).
Lebih lanjut Dedi mengatakan, gerakan unjuk rasa yang terus bergulir bisa melahirkan dua agenda. Pertama, kelompok pengunjuk rasa yang fokus pada tuntutan pembatalan UU KPK dan penghentian pembahasan RKUHP.
BACA JUGA: Bantahan Istana untuk Analisis Fahri Hamzah soal Alasan Jokowi Setuju UU KPK Diubah
Kedua, ada potensi gerakan ini melebar ke isu mosi tidak percaya. “Berujung tuntutan presiden turun takhta," kata dia.
Dedi menilai potensi kedua harus diwaspadai oleh mahasiswa dan pemerintah. Sebab, bisa saja ada kelompok lain yang menyusupkan agenda terselubung.
"Menghadapi gerakan mahasiswa ini pemerintah harus bijak, harus mengambil sikap berani mengakui kesalahan dengan gulirkan perppu pembatalan UU KPK, karena dengan bersikeras, gerakan punya potensi membesar, dan tentu isu bisa bergeser, dari soal perundangan, beralih ke tuntutan presiden mundur," jelas dia.(tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga