Sebaiknya Pemerintah Cabut Visa Bebas untuk WN Tiongkok

Jumat, 31 Januari 2020 – 15:40 WIB
Paspor warga negara Tiongkok. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kesehatan Dunia PBB atau WHO mengumumkan status darurat dunia setelah mewabahnya virus corona.

WHO menilai penyebaran Corona masuk kategori mengkhawatirkan. Tercatat, ribuan orang terjangkit virus tersebut.

BACA JUGA: WHO Umumkan Persebaran Virus Corona Sebagai Darurat Internasional

Buntut dari status darurat WHO, pemerintah Indonesia diminta serius menanggulangi wabah Corona. Setidaknya, Indonesia bisa mencabut visa bebas bagi warga negara Tiongkok.

"Kementerian Hukum dan HAM harus segera mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar untuk sementara mencabut visa bebas bagi warga China yang berkunjung ke Indonesia," kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/1).

BACA JUGA: RS Siloam Jember Bantah Ada Pasien WNA China Terdeteksi Virus Corona

Selain itu, kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu menggelar rapat kabinet menyikapi status darurat WHO itu.

Terutama, rapat itu untuk memastikan Indonesia harus terbabas dari penyebaran Corona.

BACA JUGA: Ini Cerita Virliana Yuniar, Mahasiswi Indonesia yang Berhasil Keluar dari China

"Untuk itu presiden perlu segera melakukan Rapat Kabinet Darurat dengan agenda paparan para menteri dalam kesiagaan Indonesia menghadapi penyebaran Virus Corona," ucap dia.

Hikmahanto juga meminta pemerintah segera memulangkan WNI dari wilayah terdampak Corona di Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok.

Mengacu data Kemenlu, ratusan orang masih terjabak di Wuhan setelah daerah tersebut diisolasi pemerintah lokal.

"Kemenlu dan TNI perlu untuk segera melakukan evakuasi terhadap warga Indonesia di Wuhan dan berbagai wilayah di Tiongkok yang ingin kembali ke tanah air," ungkap dia. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler