Sebaiknya RJ Lino Mundur Sebelum Dipecat

Minggu, 20 Desember 2015 – 13:08 WIB
RJ Lino. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Nurzahedi Tanjung menyarankan Dirut Pelindo II RJ Lino, segera mengundurkan diri usai penetapan statusnya sebagai tersangka pengadaan mobile quay container crane (QCC) tahun anggaran 2010 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Secara etis, seorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebelum dipecat idealnya harus mundur dari jabatan. Ini akan lebih terhormat," kata Nurzahedi Tanjung saat dikonfirmasi, Minggu (20/12).

BACA JUGA: Pesawat TNI AU Jatuh, Pilot Tewas

Politikus Gerindra itu juga mengatakan bahwa Komisi VI DPR akan meminta pertanggungjawaban Menteri BUMN Rini Soemarno, mengacu perundang-undangan mengenai BUMN, terutama, apakah ada pelanggaran undang-undang yang dilakukan menteri atas dugaan pelanggaran yang dibuat RJ Lino.

"Kalau ada pelanggaran tentunya Menteri BUMN juga harus bertanggung jawab. Wajib ditekankan, ini semua kami lakukan demi kepentingan penyehatan BUMN. Gerindra sangat konsen untuk menempatkan BUMN sebagai perusahaan negara yang memiliki daya saing dan mensejahterakan rakyat," kata politikus asal Riau itu.

BACA JUGA: Mengenang Agresi Militer Belanda II Jadi Hari Bela Negara

Untuk perbaikan Pelindo II ke depan, Komisi VI akan menggunakan hasil Pansus Pelindo, salah satunya rekomendasi bahwa Pelindo II tidak lagi diserahkan ke asing. "Anak bangsa juga mampu mengelolanya," ujar Nurzahedi. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Saat Jadi Menhut, Zukifli Hasan Dituding Memboikot RUU Ini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi : Bidan, Petani, Buruh...Semua Wajib Bela Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler