Sebaiknya Setnov Mundur dari Ketua DPR daripada Dilengserkan

Senin, 04 Desember 2017 – 23:12 WIB
Mahkamah Kehormatan DPR. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) mengharapkan Setya Novanto secara elegan mengundurkan diri dari jabatan ketua di lembaga legislatif itu.

Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding mengatakan, jika Novanto sadar tugas-tugas penting kedewanan tidak bisa diwakilkan kepada pimpinan lain, maka akan sangat elegan jika ketua umum Golkar yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengundurkan diri posisi ketua DPR.

BACA JUGA: Sudding: MKD Terus Proses Dugaan Pelanggaran Etik Novanto

“Sangat elegan kalau Pak Novanto mengambil posisi mengundurkan diri. Tapi, kami tidak dalam posisi mengusulkan,” ujar Sudding di gedung DPR, Jakarta, Senin (4/12).
           
Politikus Partai Hanura itu menambahkan, MKD sudah menyambangi KPK untuk meminta keterangan Novanto yang menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP. MKD pun akan segera mengeluarkan sikap terkait posisinya sebagai ketua DPR. 

Karena itu Sudding berharap agar Novanto mengambil satu sikap sebelum ada putusan MKD. “Saya kira pada saat MKD kemarin ke KPK beliau juga menyadari posisinya dan beliau akan mengambil satu sikap dalam waktu dekat,” kata Sudding.   

BACA JUGA: Anggap Setnov Legawa, Desak Idrus Sikapi Usul Munaslub

Hanya saja anggota Komisi III DPR itu menegaskan, persoalan kapan Novanto akan menyampaikan sikapnya memang tergantung pada mantan bendahara umum Golkar itu.  “Saya tidak tahu, tapi yang jelas disampaikan (akan ambil sikap),” ujar Sudding.                      

Di sisi lain, DPR juga telah menggelar rapat pimpinan (rapim) untuk membahas posisi Novanto. Namun, forum rapim tak bisa memutuskan apa pun soal posisi Novanto sebagai ketua DPR.?

BACA JUGA: Loyalis Papa Novanto Bisa Jadi Sandungan Airlangga Hartarto

Menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon, rapim hanya bisa mengacu pada aturan yang ada tentang pergantian ketua lembaga legislatif itu. "Kami tidak bisa memutuskan karena prosedur itu sudah terakomodasi dalam UU. Jadi kita sesuai UU saja,” kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Senin (4/12).(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Ingin Kadernya jadi Cawapres Pendamping Jokowi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler