Sebanyak 35 Ribu Obat PPC Diamankan

Jumat, 22 September 2017 – 16:41 WIB
Razia PCC di apotek. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, BEKASI - Kepolisian Metro Bekasi berhasil mengamankan enam orang pelaku penjual obat-obatan berbahan keras melalui operasi yang dilakukan pada Senin (18/9) lalu.

Keenam tersangka yang ditangkap itu berinisial ES, HS, PE, K, EP dan YC. Mereka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.

BACA JUGA: Polisi Razia Apotek Cegah Peredaran PCC

Adapun jumlah total barang bukti yang disita dari para pelaku yakni sebanyak 35 ribu butir obat-obatan.

Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Kombespol Asep Adi Saputra mengatakan, operasi yang dilakukannya bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan itu dilakukan karena maraknya peredaran obat-obatan tersebut di pasaran.

BACA JUGA: Buka Bimtek PAN, Zulkifli Hasan Mengaku Was-was soal Pil PCC

“Operasi ini bertujuan untuk mencegah dan menekan ruang gerak penyalahgunaan dan peredaran gelap obat-obatan berbahaya terkait maraknya penyalahgunaan obat-obatan berbahaya yang dikenal dengan istilah PCC (Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol) oleh masyarakat luas, khusus nya di wilayah hukum Polres Metro Bekasi,” jelas Asep, Jumat (22/9).

Asep menuturkan yang menjadi target operasi tersebut adalah apotik-apotik dan toko obat yang tidak memiliki izin di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, di mana dalam hal ini ada dua toko obat dan satu apotik yang semuanya berada di kawasan Kecamatan Cikarang Utara.

BACA JUGA: Jutaan Pil PCC dari Surabaya Diedarkan ke Sulawesi

Berdasarkan hasil operasi, petugas menemukan obat keras, obat racikan tanpa standar yang memenuhi resep dokter, obat China yang tidak memiliki izin edar dan mencantumkan bahasa Indonesia, tidak memiliki SIPA (Surat Izin Apoteker), obat kadaluarsa, dan jamu yang mengandung bahan kimia obat.

Keenam tersangka yang saat ini telah mendekam di Markas Kepolsiian Resor Metro Bekasi itu akan dikenai tuduhan kasus memproduksi atau mengedarkan obatan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.

“Mereka akan dikenakan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar,” tandas Asep.(kub/gob)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPOM Pastikan Pil PCC Tak Masuk Surabaya


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler