jpnn.com, SURABAYA - Mabes Polri menggerebek rumah di Wisma Permai I nomor 24, Mulyorejo, Surabaya, Selasa dini hari kemarin.
Penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB ini, dilakukan Mabes Polri setelah dipastikan di rumah itu tersimpan puluhan kemasan plastik berisi sekitar jutaan pil paracetamol caffein carisoprodol (PCC) yang siap edar.
Pagar rumah berlantai dua yang disewa oleh pasangan Hariyoko Setiawan (42), warga Sidotopo Wetan, Kenjeran dan istrinya, Lilis Wulandari (43) telah dipasang garis polisi.
BACA JUGA: BPOM Pastikan Pil PCC Tak Masuk Surabaya
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap pelaku Hariyoko, beserta barang bukti jutaan pil PCC.
Rumah yang dikontrak pasutri asal Kenjeran selama dua tahun itu ternyata dimanfaatkan untuk menyimpan jutaan pil PCC yang siap dikirim ke Sulawesi.
Sesuai keterangan warga sekitar, penghuni rumah kontrakan ini tak pernah tampak bersosialisasi dengan lingkungan sekitar.
BACA JUGA: Antisipasi Peredaran PCC, Polisi Patroli di Sekolah
"Sehingga, seluruh aktivitas pelaku Hariyoko ini sulit diketahui oleh warga sekitar," ujar Indra, seorang warga.
Bahkan saat digerebek, Ketua Rukun Tetangga (RT), Ida Bagus Nyoman Sudjana, di Wisma Permai I ini sempat diajak Mabes Polri untuk melihat langsung isi rumah dan kegiatan pelaku Hariyoko.
Dalam rumah tersebut, ditemukan puluhan kemasan plastik yang berisi jutaan pil PCC yang selama dua tahun ini diedarkan ke Sulawesi.
Saat ini, pelaku penyimpan jutaan pil PCC ini telah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
BACA JUGA: BPOM Janji Usut Tuntas Pengedar PCC
Seperti diberitakan, kasus penyalahgunaan pil PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara ini menimbulkan korban jiwa dan dikategorikan sebagai kejadian luar biasa.
Dengan kejadian ini, Mabes Polri langsung melacak semua sumber peredaran termasuk penyuplai bahan, pembuat dan pengedar pil PCC yang telah dicabut izin edarnya sejak 2013 lalu.(end/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia