jpnn.com, SURABAYA - BPOM RI menyatakan, para korban di Kendari mengonsumsi secara berlebihan atau over dosis pil paracetamol caffein carisoprodol (PCC).
Perlu diketahui, kandungan carisoprodol dalam kandungan obat tersebut dikategorikan sebagai obat daftar G atau obat keras.
BACA JUGA: Antisipasi Peredaran PCC, Polisi Patroli di Sekolah
Secara medis, kandungan carisoprodol ini digunakan sebagai relaksan atau pelemas otot untuk mengatasi rasa nyeri.
Namun, konsumsi obat carisoprodol ini memiliki efek samping yang merugikan tubuh, di antaranya mati rasa, hilangnya keseimbangan, detak jantung tak stabil, kejang, hingga agitasi atau rasa kebingungan.
Korban yang mengonsumsi obat mengandung carisoprodol secara berlebihan ini justru mengancam jiwa, terutama anak-anak pada usia di bawah 12 tahun.
"Dengan efek samping yang merugikan ini, pihak BPOM akhirnya mencabut izin edar pil PCC sejak 2013. Jika pil PCC ini diketahui beredar di Kendari, maka BPOM menyatakan bahwa pembuat dan penjual pil ini adalah ilegal," tutur Hardaningsih, Kepala BPOM RI Surabaya.
Mengantisipasi munculnya kasus yang sama, BPOM Surabaya melakukan pengawasan dan mengimbau para distributor obat dan apotek di Jawa Timur agar tak menerima atau mengedarkan obat sejenis.
BACA JUGA: BPOM Janji Usut Tuntas Pengedar PCC
Jika hal itu dilakukan, BPOM Surabaya akan menindak tegas dan menutup produser, distributor dan apotek yang terbukti melanggar.(end/jpnn)
BACA JUGA: Tingkatkan Pengawasan, BPOM Akan Gunakan Barcode
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPOM Larang Masyarakat Konsumsi Mi Samyang
Redaktur & Reporter : Natalia