jpnn.com, BEKASI - Puluhan perlintasan kereta api sebidang tanpa penjagaan petugas di Kabupaten Bekasi bakal ditutup.
Selain ilegal, keberadaan perlintasan sebidang juga memicu terjadinya kecelakaan dengan kendaraan lain bahkan pejalan kaki.
BACA JUGA: Menhub Minta Perlintasan Liar Sebidang Ditutup
Tercatat, ada 45 perlintasan sebidang dalam pantauan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi.
“Perlintasan sebidang yang ilegal biasanya dijaga oleh masyarakat atas inisiatif sendiri,” kata Kepala Dishub Suhup.
BACA JUGA: Progres Proyek DDT Sudah Capai 40 persen
Suhup mengatakan, meski perlintasan sebidang tersebut telah dijaga atas swadaya masyarakat, namun Suhup tetap menyangsikan hal tersebut.
Selain tidak berkompetensi dalam bidang lalu lintas perkeretaapian, mereka juga tidak dibekali peralatan untuk memonitor kedatangan kereta seperti radio, sirine dan palang pintu.
BACA JUGA: Dirut KAI: Perlintasan Sebidang Sudah Tidak Boleh ada
“Masyarakat hanya mengandalkan penglihatan dari kejauhan untuk mengetahui kedatangan kereta, sangat berbeda dengan petugas resmi,” tutur Suhup.
Menurutnya pandangan mata seseorang cukup terbatas, hanya mampu melihat benda besar seperti kereta sejauh 200-300 meter.
Berbeda dengan alat resmi petugas yang mampu memberikan tanda lewat sirine kedatangan kereta dari jarak sekitar 500 meter lebih.
“Kalau perlintasan resmi kan sudah ada sirine, palang pintu dan petugas yang mengawasi langsung. Yah meski ada saja yang menorobos, tapi upayanya sangat optimal untuk menghindari kecelakaan,” jelasnya beberapa waktu lalu.
Selain itu, penutupan perlintasan sebidang menyusul dioperasikannya KRL Comuterline Jabodetabek dari Jakarta hingga Stasiun Cikarang.
Penutupan ini, juga sudah disetujui Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
“Perlintasan kereta api seharusnya steril dari aktivitas warga dan pemukiman, meski kenyatannya berdekatan dengan permukiman warga,” katanya.(Waw/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harap Waspada Saat Melintas di Perlintasan KA!
Redaktur & Reporter : Yessy