jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut langsung mengerahkan Subdit Cyber Crime Polda Sumut menelusuri dan melacak keberadaan pemilik akun facebook Emma Rahmah Hasjim.
Pasalnya, aku tersebut telah menyebar berita-berita bohong. Gara-gara postingan tersebut, beberapa hari ini, pengguna media sosial khususnya Facebook di Sumatera Utara jadi heboh.
BACA JUGA: Diduga Hina Habib Rizieq di Facebook, Guru SMA di Cimahi Diperiksa Polisi
Sebab, Emma memposting kasus pemukulan seorang imam salat tarawih di Padangsidimpuan, Sumut, pada 28 Mei lalu. Namun, faktanya kejadian sebenarnya bukanlah 2017, melainkan berita tersebut sekitar 4 tahun silam.
Parhanya, dalam postingan itu, Emma juga menuding bahwa pelakunya adalah polisi. Dalam sekejab informasi tersebut pun viral.
BACA JUGA: Ya Ampun, Foto Habib Rizieq Diedit Parah Banget
Melihat penyebaran informasi yang tidak akurat, Poldasu langsung mengeluarkan klarifikasi.
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol. Dra Rina Sari Ginting menegaskan bahwa berita yang dimuat akun facebook seorang perempuan dengan nama Emma Rahmah Hasjim tersebut adalah hoaks alias bohong.
BACA JUGA: Komunitas Sapu Langit Perangi Hoaks di Bidang Kesehatan
Pernyataan Kabid Humas ini juga disebar via akun resmi Instagram Polda Sumut, Senin (29/5).
Dalam postingan Emma tertulis pemukulan Imam Shalat Tarawih M Nabis Batubara, 65, yang dilakukan oknum Polres Padangsidimpuan itu terjadi Sabtu (28/5) lalu.
“Tidak ada terjadi pemukulan terhadap Imam Salat Tarawih yang terjadi pada 28 Mei 2017 yang lalu. Akun yang memberitakan hoaks tersebut mengutip pemberitaan yang sudah lama terjadi yakni Juli 2013,” ujar Rina.
Rina pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan informasi melalui medsos dengan tidak mengecek kebenarannya.
“Waktu kejadian berita tersebut bohong, sebagai upaya orang untuk memprovokasi khususnya saat bulan Ramadhan seperti ini. Penulisan tanggal salah dan sengaja dirubah, nama Kapolres juga salah karena Kapolres sekarang dijabat oleh AKBP Andy Nurwandy. Kejadian tersebut terjadi tahun 2013 dan direpost kembali oleh akun tersebut,” bebernya.
Rina mengungkapkan, kasus tersebut sudah lama ditangani di Polda Sumut pada tahun 2013 dan oknum yang bersangkutan telah lama ditahan dan dijatuhi pidana,” jelasnya.
Untuk itu Polda Sumut telah mengerahkan Subdit Cyber Crime Polda Sumut untuk menelusuri dan melacak keberadaan pemilik akun hoax tersebut khususnya yang pertama memposting berita tersebut.
“Diimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan akan kebenaran informasi yang memprovokasi dan dapat dilaporkan kepada Kepolisian,” ujar Rina. (pjs/ras)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ajak Semua Orang di Media Sosial untuk Berfikir
Redaktur & Reporter : Budi