Sebar Foto Panas Siswi SMP di Medsos, KM Langsung Dijemput Polisi

Rabu, 31 Maret 2021 – 23:30 WIB
Plh Kasat Reskrim juga KBO Polres Dairi, Iptu Sumitro Manurung bersama Kasubbag Hunas Polres, Iptu Donny Saleh serta Kanit Resum Ipda Parlindungan Lumbantoruan menunjukkan tersangka cabul dan barangbukti saat konfrensi pers, Selasa (30/3). Foto: RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

jpnn.com, DAIRI - Seorang pemuda berinisial KM, 20, warga Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi ditangkap polisi karena mencabuli siswi SMP, sebut saja namanya Bunga, 14. Tersangka ditangkap setelah orang tua korban melapor ke polisi.

Pelaksana harian (Plh) Kasat Reskrim, Iptu Sumitro Manurung mengatakan, persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi di sebuah perladangan di Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Minggu (21/3).

BACA JUGA: Pelaku Begal Terkapar dan Masuk Rumah Sakit Usai Duel dengan Korban

“Kasus persetubuhan itu terungkap atas laporan kakak korban yang melihat video mes*m adiknya bersama tersangka di media sosial (medsos) akun tersangka di Facebook,” kata Iptu Sumitro, Selasa (30/3).

Selanjutnya, kakak korban memberitahu video adiknya itu kepada orang tua mereka. Lalu, orang tua korban menemui pelaku dan menanyakan soal persetubuhan dengan anak gadisnya dan kenapa menyebarkanya ke medsos.

BACA JUGA: Pemuda Berusia 26 Tahun Berbuat Nekat di Rumah, Warga Banjarbaru Langsung Geger

Iptu Sumitro mengatakan, kasus itu sudah penyidikan dan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Dairi.

BACA JUGA: Buka Pintu Kamar Sang Anak, Mbak Lasmin Kaget Melihat Sanjaya Berbuat Nekat

BACA JUGA: Desi Tak Menyangka Ajakan Amin Punya Maksud Jahat, Berakhir Tragis

“Pasal dipersangkakan kepada pelaku Pasal 81 ayat 2 Junto Pasal 76d dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (rud/azw/sumutpos.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler