Sebar Hoaks Percakapan Tito dan Luhut Soal Kivlan Zen, Pemuda Depok Dibekuk

Jumat, 14 Juni 2019 – 23:12 WIB
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - YM, 32, warga Bojong Baru, Depok, Jawa Barat pelaku penyebaran kabar hoaks percakapan Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di media sosial ditangkap Bareskrim Polri.

Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan, hoaks yang disebarkan pelaku berupa screen capture atau tangkapan layar yang isinya percakapan antara Kapolri dan Menko Kemaritiman.

BACA JUGA: Tokoh – tokoh yang Tersangkut Dugaan Makar dan Hoaks

Dalam percakapan itu, Tito dan Luhut seolah-olah sengaja dalam menangkap dan menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus makar.

BACA JUGA: Bocah 7 Tahun Korban Terakhir Innova Maut Ditemukan Setelah 5 Hari Pencarian

BACA JUGA: Kubu Jokowi Setuju Hoaks Sama dengan Tindak Terorisme

“Tangkapan layar itu disebarkan pelaku ke grup WhatsApp. Padahal itu tidak benar,” kata dia, Jumat (14/6).

Chairul menambahkan, pelaku yang ditangkap pagi tadi itu juga menyebarkan hoaks seolah-olah ada perintah khusus untuk mengkriminalisasi purnawirawan TNI. Hal tersebut juga sudah dibantah oleh Polri.

BACA JUGA: Atiqah Hasiholan Akui Ratna Sarumpaet Berbohong, Tapi...

Perwira menengah ini juga mengatakan, pelaku cukup aktif dalam menyebarkan hoaks screenshot tersebut ke 10 grup WhatsApp lain yang ada di ponsel pintarnya.

Atas pengungkapan ini, kepolisian meminta masyarakat tidak ikut serta dalam menyebarkan informasi yang belum dapat diklarifikasi kebenarannya. Menurutnya, Polri tidak akan pandang bulu dalam menangani kasus hoaks.

BACA JUGA: Dikejar dan Ditembaki Bandit Jalanan, Pajero Terbalik, 10 Penumpang Luka-luka

"Masyarakat seharusnya bijak dalam memakai Grup WhatsApp. Jangan menyebarkan informasi yang tidak benar," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Kebut Pemberkasan Kasus Hoaks Relawan Prabowo


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler