Sebar Video Asusila Pacar, MFP Ditangkap Polisi

Senin, 14 Juni 2021 – 21:38 WIB
Seorang pemuda berinisial MFP, 26, asal Lombok Tengah (Loteng) Nusa Tenggara Barat dibekuk oleh anggota Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat, di Kelurahan Prapen Kecamatan Praya Loteng, Sabtu (12/6). Foto: Antara

jpnn.com, TALIWANG - Jajaran Reskrim Polres Sumbawa Barat meringkus MFP, 26, warga Lombok Tengah (Loteng) Nusa Tenggara Barat, di Kelurahan Prapen Kecamatan Praya Loteng, Sabtu (12/6).

Pelaku MFP ditangkap karena menyebar video bermuatan asusila seorang wanita berinisial SWA, 28, warga asal Kecamatan Brang Rea yang berdomisili di Desa Benete, Kecamatan Maluk, Sumbawa Barat.

BACA JUGA: Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Desa Surulangun, Suasana Mencekam

"Pelaku sudah kami amankan karena menyebar video hasil rekam layar pelaku bersama korban yang disebar kepada temannya melalui media sosial," ungkap Kasi Humas Polres Sumbawa Ipda Eddy Soebandi di Taliwang, Minggu (13/6).

Pelaku menyebarkan video hasil rekaman layar video call pelaku dengan korban yang bermuatan asusila tersebut menggunakan akun media sosial korban di Instagram tanpa sepengetahuan korban.

BACA JUGA: Parsidi Tewas Dihabisi, Jasadnya Dikubur di Perkebunan, Uang untuk Beli Lahan Raib

Dalam percakapan screenshot yang diungkap polisi, diketahui bahwa korban tidak mau balik ke Lombok sesuai dengan permintaan pelaku. Hal itu menimbulkan kemarahan dan pelaku lalu menyebarkan video asusila tersebut.

Dijelaskan Eddy, penangkapan tersebut sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B/123/VI/2021/SPKT/Res Sumbawa Barat pada 07 Juni 2021 yang dilaporkan korban.

BACA JUGA: Pembunuh Khairul Anwar Akhirnya Terungkap, Tak Disangka, Ternyata

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat kemudian memerintahkan Kanit Tipidter, Ipda Rahmadun Siswadi, SH untuk segera melakukan penyelidikan, dan mengumpulkan bukti screenshot percakapan di WhatsApp dan Facebook yang diduga kuat terkait dengan peristiwa tersebut.

Setelah cukup bukti, polisi memanggil terduga pelaku, namun panggilan tersebut tidak direspon baik sehingga anggota Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat menangkapnya di Lombok Tengah dengan dibantu Polres setempat.

"Bukti-bukti telah diselidiki dan dikumpul. Ini cukup untuk dasar dari penangkapan dan ini masuk dalam kasus tindak pidana ITE," kata Eddy.

Sejumlah barang bukti diamankan polisi seperti satu keping VCD yang berisi video asusila berdurasi 14 detik, satu baju warna hitam corak bunga, satu bendel screenshot melalui percakapan di Instagram, dan Facebook, serta satu unit handphone beserta SIM card-nya.

BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk disidik lebih lanjut.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler