jpnn.com, SURABAYA - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menangkap Uril Unik Febrian, tersangka penyebar hoaks gempa bumi.
Perempuan usia 25 tahun asal Jalan Jagalan Tengah RT 11 RW 03, Krian, Sidoarjo itumengunggah tulisan yang mengatakan gempa mahadasyat berkekuatan 9, 5 skala ritcher (SR) akan melanda Indonesia melalui akun facebook (FB) Uril Unique Febrian Selasa (2/10) lalu.
BACA JUGA: Oknum PNS dan Selingkuhan Ditangkap, Coba Melawan
Selain itu dia juga menggunggah tulisan, LIPI mewaspadai akan terjadinya gempa dengan kekuatan skala besar khususnya di Pulau Jawa beberapa waktu kedepan.
Bahkan tersangka juga menambahi dengan kata-kata untuk warga Bandung Utara dan Jakarta waspada dan menyiapkan perbekalan untuk mengantisipasi gempa tersebut.
BACA JUGA: Tamu Hotel Jemur Sarang Burung Walet, Oh Ternyata!
Tim Cyber Patrol yang mengetahui adanya postingan tersebut, lantas melakukan penyelidikan dengan menelusuri akun. Setelah didapati identitas pelaku, kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.
“Tim kami pertama kali di Indonesia mengungkap pelaku penyebaran berita hoaKS pascagempa,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.
BACA JUGA: Perampok Paksa Korban Lepas Busana Lantas Difoto
Luki menjelaskan, tersangka sendiri ditangkap Selasa malam (2/10). Karena terbukti dengan unggahanya itu, tersangka tak dapat mengelak, lalu diamankan ke Mapolda Jatim untuk diproses hukum.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Agus Santoso menambahkan, dari hasil penyelidikan tersangka sudah melakukan postingan berita hoaks lebih dari satu kali. “Empat konten dia posting sendiri terkait informasi gempa dasyat yang akan terjadi,” ujarnya.
Empat konten tersebut, tiga diantaranya adalah berita yang diunggah dengan sambungan kata-kata tersangka. Sementara satu konten berisi video.
Agus menerangkan, sejauh ini postingan tersangka sudah tersebar ke 3.600 akun lain di pertemanan FB. Dikatan Agus, hingga saat ini pihaknya juga sedang memburu tiga akun lain yang memposting informasi hoaks serupa. Akibat ulahnya itu tersangka terancam pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman maksimal dua tahun.
“Karena ancaman hanya dua tahun, itu dibawah lima tahun tersangka tidak ditahan,” jelasnya.
Perwira menengah dengan tiga melati di pundak itu menerangkan, Tim Cyber Patrol Polda Jatim kini terus bekerja. Sebab, perang terhadap berita hoaks merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo.
“Kami harap tidak ada lagi yang menyebarkan berita hoaks terkait gempa, kalau ada berita yang belum jelas tolong ditanyakan dahulu,” harapnya.
Tersangka mengaku postingan tersebut ingin disampaikan ke masyarakat supaya bia mengantisipasi apabila terjadi gempa. “Saya mendapatkan konten itu dari grup WhatsApp, lalu saya sambung sama artikel dan postingan dari internet,” ucap Uril kepada wartawan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti satu buah Handphone (HP) merk iPhone type 5S warna putih, dan satu buah akun FB Uril Unique Febrian, beserta screnshootnya.(rus/rud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Polisi Ditangkap Rekannya
Redaktur & Reporter : Soetomo