jpnn.com - JAKARTA - Jajaran kepolisian kembali menangkap pelaku yang menebar kebencian kebencian suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di media sosial.
Kali ini yang ditangkap jajaran Polda Jawa Barat adalah Martin alias Martien Zeegeer, 33, seorang wiraswasta. Dia didicuk karena menebar postingan SARA di akun Facebook miliknya.
BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Minuman Kaleng Ilegal
Martin ditangkap, Rabu (7/12) sekitar pukul 12.00 di Jawa Barat. Warga Jalan Kacapiring RT 01/RW 03 Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, itu diduga melanggar pasal 28 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Yang bersangkutan sudah ditangkap dan diperiksa," kata Karopenmas Polri Kombes Rikwanto, Kamis (8/12).
BACA JUGA: Pemerintah Bangun Jalan Raya, 91 Warga Desa Mendadak Kaya
Rikwanto menjelaskan, sekitar pukul 8.00, Rabu (7/12), di Jalan Jawa nomor 1 Kota Bandung, telah ditemukan dugaan pidana yang dilakukan Martien.
"Caranya dengan menyebarkan informasi melalui sosial media akun Facebook "Martien Zeegeer", tentang kata kata yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama," kata Rikwanto.
Adapun barang bukti yang disita yakni print out akun Facebook "Martien Zeegeer" yang berisi kata-kata penyebaran informasi. Kemudian foto-foto akun Facebook "Martien Zeegeer" menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Innalillahi...Kesetrum, Tergantung di Tiang Listrik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tambang Pasir Akhirnya Makan Korban
Redaktur : Tim Redaksi