jpnn.com, DENPASAR - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebut bahwa tim dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror telah melakukan upaya penindakan terhadap pelaku terorisme di Denpasar, Bali.
Penindakan ini dilakukan pada 23 Juli lalu, dengan menangkap seorang terduga teroris berinisial RB.
BACA JUGA: Polisi Kembali Ungkap Fakta Baru Terkait Kasus Pembunuhan WN Taiwan, Oh Ternyata
“Pelaku ini merupakan salah satu anggota Jemaah Ansharut Daulah (JAD) di Denpasar, Bali,” kata Awi kepada wartawan, Selasa (18/8).
Jenderal bintang satu ini menuturkan, RB ditangkap di Jalan Gunung Ringin V, Kelurahan Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.
BACA JUGA: Tak Terima Anak Dibentak, Istri Kalap, Suami Disiram Bensin Lalu Dibakar, Hanya Gegara Lembu
Adapun tindak pidana terorisme yang dilakukan RB yakni pada 2017 hingga sekarang dia aktif membagikan konten-konten radikal seperti membagikan video tentang ISIS dan Aman Abdurahman.
“Pelaku juga membagikan video tutorial merakit bom melalui media sosial telegram dan facebook,” tutur Awi.
BACA JUGA: Densus 88 Polri Bekuk 15 Teroris JAD dalam Waktu Satu Hari
Kemudian, pada 2019 RB melakukan latihan fisik di Bali Hill Baturiti, Tabanan. Saat itu, RB sudah memiliki samurai dan sudah berencana melakukan aksi tindak pidana terorisme.
Menurut Awi, kini pelaku sudah ditahan dan dikenakan dengan Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme.
BACA JUGA: Peringatan Keras Kapolres Cianjur kepada Geng Motor Pembacok Briptu Nouval
“Adapun ancaman pidana penjaranya paling lama seumur hidup,” tandas Awi. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan