Sebegini Anggaran Pemilu 2024, Guspardi Minta KPU Menghitung Ulang

Selasa, 21 September 2021 – 10:23 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyoroti anggaran Pemilu 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengajukan usulan anggaran Pemilu 2024 sebesar senilai Rp86,2 triliun.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta KPU menghitung ulang anggaran Pemilu 2024 karena pengalokasian uang negara harus mengutamakan prinsip efisiensi.

BACA JUGA: Pemerintah, DPR dan Penyelenggara Jangan Ubah Jadwal Pemilu 2024, Bahaya

"Anggaran yang diusulkan KPU akan dilakukan perhitungan ulang kembali karena efisiensi itu adalah sebuah keniscayaan. Prinsipnya anggaran itu, pertama, harus rasional, dan kedua harus objektif, ketiga harus efisien dan efektif," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/9).

Dikatakan, anggaran Pemilu 2024 naik lebih dari tiga kali lipat dari Pemilu 2019 karena tiga hal. Pertama karena melonjaknya honor petugas pemilu. Kedua untuk infrastruktur kantor. Ketiga, untuk biaya operasional kendaraan.

BACA JUGA: KPU Usul Masa Kerja Penyelenggara Pemilu Diperpanjang, Boleh Enggak ya?

Disebutkan anggaran Pemilu 2014 sekitar Rp16 triliun, Pemilu 2019 sekitar Rp27 triliun, dan usulan anggaran Pemilu 2024 sekitar Rp86,2 triliun.

"Usulan anggaran untuk Pemilu 2024 artinya terjadi kenaikan lebih tiga kali lipat. KPU seharusnya bisa kreatif dan inovatif dalam merencanakan anggaran," ujarnya.

BACA JUGA: Tanggapi Surat Terbuka Irjen Napoleon, Pendeta Saifuddin: Lu Penjahat, Lu Preman!

Guspardi juga meminta KPU memperlihatkan kepekaan dengan kondisi pandemi COVID-19 dan kondisi ekonomi yang belum pulih.

Kondisi seperti itu harus juga menjadi pertimbangan KPU dalam mengusulkan anggaran Pemilu Serentak 2024.

Diungkapkan Guspardi bahwa dalam sebuah diskusi beberapa hari lalu, Ketua KPU menyebutkan 70 persen dari total anggaran yang diusulkan itu untuk honorarium.

"Jika dikalkulasikan berarti Rp60 triliun tersedot hanya untuk honorarium. Karena KPU mengusulkan honor petugas badan ad hoc sesuai upah minimum regional (UMR) di daerah masing-masing," katanya.

Besaran honor untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) diusulkan dinaikkan sesuai dengan upah minimum regional (UMR) dari daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Guspardi menjelaskan bahwa melonjaknya anggaran Pemilu 2024 yang diusulkan KPU juga untuk pengadaan infrastruktur kantor yang bernilai sekitar Rp3,2 triliun.

Namun, lanjutnya, KPU sebenarnya tidak harus membangun kantor baru. “Bisa memakai gedung dan/atau gudang yang tidak dipakai pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota dan provinsi," ujarnya.

Mestinya KPU melakukan pendekatan kepada Menteri Dalam Negeri yang merupakan pembina kepala daerah sebagai fasilitator untuk mengomunikasikan kepada kepala daerah agar pengadaan kantor itu bisa dipinjamkan dari kepala daerah.

Biaya untuk pengadaan mobilitas yang jumlahnya sekitar Rp287 miliar, menurut Guspardi, juga angka yang tidak sedikit.

Dia heran mengapa juga tidak dimanfaatkan cara lain atau memanfaatkan mobil yang sudah ada.

Komisi II DPR akan segera melakukan konsinyering dengan Pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk membahas lebih lanjut mengenai anggaran Pemilu 2024. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler