jpnn.com, BANJARMASIN - Bareskrim Polri menyerahkan tersangka Lian Silas, ayah dari gembong narkoba Fredy Pratama ke Kejaksaan Negeri(Kejari) Banjarmasin, Rabu (8/11).
Berkas Lias Silas dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) lengkap alias P21 yang ditandai penyerahan barang bukti dan tersangka (tahap II) ke penuntut umum.
BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Ini Inisialnya
"Tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Banjarmasin sembari penuntut umum mempersiapkan persidangannya," kata Kajari Banjarmasin Indah Laila, Rabu.
Adapun barang bukti yang turut diterima penuntut umum, yaitu 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp 2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai aset yang disita Rp 101,4 miliar.
BACA JUGA: Pengakuan Zul Zivilia tentang Gembong Narkoba Fredy Pratama, Waduh
Tersangka dijerat Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a,b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Indah menjelaskan tersangka merupakan ayah kandung dari Fredy Pratama sang gembong narkoba jaringan internasional yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Bareskrim.
BACA JUGA: Jenderal Polri dan TNI Pimpin Penggerebekan Barak Judi dan Narkoba, Tuh Hasilnya
Dalam penyidikan polisi, Lian Silas mengetahui pekerjaan Fredy Pratama sebagai pengedar narkoba.
Adapun modus operandinya, tersangka membuat rekening untuk menerima uang dari sang anak yang dipergunakan membeli beberapa aset berupa Hotel Armani Muara Teweh, tanah dan bangunan lainnya di Barito Utara, Kalimantan Tengah senilai Rp 39,5 miliar.
Kemudian tersangka juga membeli aset berupa tanah dan bangunan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan untuk dipergunakan keluarganya menjalankan bisnis.
Indah memastikan pula penuntut umum hanya fokus dalam perkara TPPU lantaran dari hasil penyidikan polisi tidak ditemukan adanya keterlibatan langsung tersangka dalam tindak pidana asal yaitu narkotika. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sahroni Tewas, Pelaku Pembunuhan Tak Terima Istrinya Dekat dengan Korban
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti