Sebegini Duit yang Diterima Maskur untuk Membantu Azis Syamsuddin

Senin, 20 Desember 2021 – 15:40 WIB
Pengacara Maskur Husain saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4). Ilustrasi.Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Maskur Husain menerima suap hampir Rp 2,3 miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado. 

Maskur menerima uang itu sebagai penengah eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju, agar menyetop kasus Azis Syamsuddin dan Aliza di Lampung Tengah yang tengah diusut komisi antirasuah. 

BACA JUGA: Hakim Tegur Azis Syamsuddin: Jangan Coba-coba Dekati Kami

Fakta itu diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Lie Putra Setiawan, yang membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Maskur Husain. 

Dalam pengakuanya di BAP, Maskur menyebut dirinya dan Robin total menerima suap total Rp 3,15 miliar. 

BACA JUGA: Terima Rp 800 Juta dari Azis, Maskur Pakai Buat Kampanye hingga Menyawer

"Menurut catatan Stepanus Robin Pattuju, hanya kami terima dari Azis Syamsuddin Rp 1.750.000.000 dan dari Aliza Gunado sebesar Rp 1.400.000.000 atau total Rp 3.150.000.000," ucap JPU KPK Lie Putra Setiawan membacakan BAP Maskur di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/12). 

Dari suap itu, Maskur menerima Rp 2,3 miliar ditambah uang dalam bentuk valas nilainya antara USD 26 ribu hingga USD 36 ribu. 

BACA JUGA: Kondisi Terkini Mantan Jaksa KPK yang Mengalami Kecelakaan di Bandung

Sisa duit menjadi jatah AKP Stepanus Robin Pattuju. 

Maskur membenarkan dirinya pernah memberikan keterangan demikian di hadapan penyidik KPK.

Maskur menyatakan tetap pada keterangan tersebut. 

Seperti diketahui, Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. 

Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah yang ditangani KPK. 

Jaksa KPK menyebut Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar keduanya membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di Lampung Tengah yang sedang diselidiki KPK. 

Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler