Sebegini Jumlah ASN setelah Ada PPPK Paruh Waktu, Bujubuneng!

Minggu, 09 Juli 2023 – 06:51 WIB
ASN terdiri dari PNS dan PPPK, ditambah lagi PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Hingga saat ini hanya dikenal dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Nah, jika istilah PPPK Paruh Waktu seperti tercantum dalam naskah Rancangan Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akhirnya nanti disetujui DPR dan pemerintah masuk rumusan UU ASN hasil revisi, maka akan ada 3 jenis ASN.

BACA JUGA: PPPK Waswas, Habis Kontrak Dialihkan ke Paruh Waktu? Kenaikan Gaji Berkala Bagaimana?

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus mengakui ada istilah PPPK Paruh Waktu dalam naskah RUU ASN.

Jika sebelumnya hanya ada satu jenis PPPK, kata Guspardi, nantinya akan ada dua, yakni PPPK yang bekerja full time, ada PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA: Usulan Pengangkatan PPPK Menjadi PNS Menguat, Sudah Masuk DPR RI, Semoga Gol!

Lebih lanjut, politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, RUU ASN ditargetkan disahkan menjadi UU sebelum anggota DPR masuk masa reses yang dimulai 14 Juli 2023.

PPPK Paruh Waktu tersebut dianggap sebagai solusi jalan tengah untuk menyelesaikan masalah honorer, yang sesuai ketentuan harus dihapuskan mulai November 2023.

BACA JUGA: Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu Dihitung per Jam? ASN atau Buruh, sih?

Dengan dialihkannya sisa honorer yang mencapai 2,3 juta menjadi PPPK Paruh Waktu, maka per November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga non-ASN karena semuanya sudah berstatus ASN jenis baru tersebut.

Dengan demikian, tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Alex Denni pun berharap jumlah honorer tidak bertambah lagi.

Karena itu, dia mewanti-wanti instansi pemerintah agar tidak lagi merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.

“Sembari kami amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK," ujar Alex Denni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/7).

Jumlah ASN setelah Ada PPPK Paruh Waktu

Dengan asumsi jumlah honorer yang sudah “dikunci” mencapai 2,3 juta, maka kemungkinan besar jumlah PPPK Paruh Waktu angkatan pertama ialah 2,3 juta.

Mari bandingkan dengan jumlah PPPK part time dengan ASN jenis PNS dan PPPK full time.

Mengutip Buku Statistik ASN yang diterbitkan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, per Desember 2022 jumlah ASN di Indonesia mencapai 4.254.513.

Perinciannya, ASN berstatus PNS sebanyak 3.890.579 orang atau 91 persen.

Adapun jumlah PPPK per Desember 2022 mencapai 363.934 orang atau 9 persen

Perlu diketahui juga, terdapat sekitar 250.432 lebih PPPK Guru hasil seleksi PPPK 2022 yang penyerahan SK dan pengangkatannya baru dilakukan pada 2023 sehingga kemungkinan besar belum masuk Buku Statistik BKN. PPPK Nakes formasinya sekitar 88 ribu.

Adapun pada seleksi CASN 2023, yang terdiri dari CPNS dan CPPPK, pemerintah menyediakan formasi sekitar 1 juta.

Dari 1 juta formasi CASN 2023 itu, sebanyak 601.174 formasi Guru PPPK.

Namun, jumlah formasi PPPK Guru yang disodorkan Pemda hanya 278.102.

Jika 278 ribu itu semuanya terisi ditambah dari formasi CPNS dan PPPK non-guru sekitar 400 ribu, kemungkinan terjadi penambahan ASN sekitar 600 ribu, dari hasil seleksi 2023.

Jika 2,3 juta honorer diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sebelum November 2023, maka otomatis ada tambahan jumlah ASN sebanyak 2,3 juta.

Perkiraan kasar, hingga akhir 2023 total jumlah ASN di Indonesia yang terdiri dari PNS, PPPK full time, dan PPPK part time, dipastikan tembus angka 7 juta. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler