jpnn.com - JAKARTA – Beberapa bulan terakhir, penyerahan Surat Keputusan (SK) dan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan secara bergelombang di sejumlah daerah.
Bagi PPPK yang baru dilantik, yang sebelumnya berstatus honorer atau non-ASN, pasti sangat lega.
BACA JUGA: Data Honorer Sudah Dikunci, Siap-siap jadi ASN Jenis Baru, Gaji di Bawah PPPK
Pasalnya, tinggal beberapa bulan lagi, yakni November 2023, sudah tidak boleh lagi ada pegawai honorer.
Selanjutnya, 2,3 juta honorer yang masih tersisa akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA: DIM RUU ASN: Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Kades Bakal Naik, Piye to?
Istilah ASN jenis baru yang diberi nama PPPK Paruh waktu ini terdapat dalam Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (DIM RUU ASN) yang beredar di kalangan honorer.
Meski baru sebatas tercantum di DIM RUU ASN dan berpeluang berubah setelah melalui serangkaian pembahasan, istilah PPPK Paruh Waktu itu sudah mendapat respons penolakan dari beberapa pimpinan forum honorer.
BACA JUGA: Ketum Guru Honorer Siap Melaporkan Presiden Jokowi dan 2 Menteri, Tidak Main-main
"Isi DIM RUU ASN ini tidak sesuai harapan honorer K2 khususnya. Sebab, MenPAN-RB Azwar Anas membuat penyelesaian honorer dengan istilah PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu," kata Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nur Baitih kepada JPNN.com.
Penolakan juga disampaikan Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto.
Dia mengatakan banyak rekannya yang bingung dengan kebijakan pemerintah saat ini. Komitmen penyelesaian honorer makin tidak jelas.
"Seolah-olah honorer ini dianggap beban negara. Kami ini honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan instansi pemerintah ini apa sih kerjanya kalau bukan untuk mensejahterakan rakyatnya," kata Sahirudin kepada JPNN.com secara terpisah.
Gaji PPPK Paruh Waktu Dihitung per Jam?
Istilah pekarja paruh waktu selama ini sudah dikenal di kalangan perburuhan, antara lain tercantum di Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pasal 16 ayat (1) PP Pengupahan menyatakan, “Penetapan Upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang bekerja secara paruh waktu.”
Penjelasan Pasal 16 ayat (1) PP Pengupahan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “bekerja secara paruh waktu” adalah bekerja kurang dari 7 jam 1 hari dan kurang dari 35 jam 1 minggu.”
Nah, apakah sistem penggajian untuk PPPK Paruh Waktu nantinya mengadopsi ketentuan yang berlaku pada buruh perusahaan swasta itu? Masih harus ditunggu proses pembahasan RUU ASN selanjutnya.
Jika sistem pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu ternyata nantinya sama dengan yang diberlakukan terhadap buruh part time, berarti ASN jenis baru ini statusnya mirip pegawai swasta.
Selamat untuk PPPK yang Dilantik
Di tengah kuatnya kalangan honorer membahas isi DIM RUU ASN yang diduga akan mengalihkan 2,3 juta honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, di beberapa daerah dilakukan pelantikan PPPK hasil seleksi 2022.
Di Kabupaten Karawang misalnya, Bupati Cellica Nurrachadiana melantik ribuan PPPK, di Lapangan Karangpawitan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (7/7).
"Hari ini ada 2.355 PPPK yang dilantik," kata bupati, di Karawang, Jumat.
Diperinci, PPPK yang dilantik itu terdiri dari PPPK guru sebanyak 2.222 dan 133 tenaga fungsional teknis.
"Bagi yang dilantik, laksanakan amanah dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai tugas kewenangan masing-masing. Hal terpenting, semua harus menunjukkan integritas diri, etos kerja yang baik," pesan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. (sam/antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu