jpnn.com, JAKARTA - Usulan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi PNS makin menguat.
Desakan ini disuarakan para PPPK di sejumlah daerah yang merasakan ada perbedaan mencolok dengan PNS.
BACA JUGA: Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu Dihitung per Jam? ASN atau Buruh, sih?
"Walaupun sama-sama aparatur sipil negara (ASN), di lapangan, PPPK itu dianggap lebih rendah dibandingkan PNS," kata Ketua DPD Persatuan PPPK RI Lombok Tengah Sahiruddin kepada JPNN.com, Sabtu (8/7).
Setelah menjadi PPPK, lanjutnya, baru terasa dampak negatifnya. Ada perbedaan besar antara hak-hak yang diterima PNS dan PPPK.
BACA JUGA: 2.355 PPPK Dilantik, Bupati Cellica: Semua Harus Menunjukkan Integritas Diri
Di dalam aturan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS dan PPPK sama derajatnya.
Faktanya, PPPK tidak mendapakan pensiun, tidak ada kenaikan golongan, tidak ada pengembangan karier.
BACA JUGA: Demi Pendidikan Berkualitas, 3 Pemda Ini Mengoptimalkan Kuota PPPK Guru
"Yang lebih menyakitkan hati kami, ada pembedaan seragam dinas yang disamakan seperti honorer, putih hitam. Tunjangan daerah serta lainnya juga tidak diberikan," serunya.
Sementara itu, Ketua DPP Persatuan PPPK RI Teten Nurjamil menyampaikan tidak hanya ASN PPPK Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mendesak perubahan menjadi PNS.
Hampir semua PPPK di daerah-daerah menginginkan PPPK dinaikkan statusnya menjadi PNS.
Atas desakan dari PPPK di daerah-daerah, lanjut Teten, mereka mendatangi Komisi II DPR RI menyampaikan aspirasi PPPK.
"Kami bersama pengurus dari NTB datang langsung ke Komisi ll pada 6 Juli 2023, menyampaikan aspirasi kawan-kawan PPPK untuk diangkat menjadi PNS," ujar Teten.
Dalam pertemuan tersebut, Teten mengatakan telah diserahkan dokumen poin-poin usulan kepada anggota DPR RI berupa usulan revisi UU ASN khususnya tentang kesejahteraan PPPK.
Mulai dari tunjangan hari tua, kenaikan golongan, pengembangan karier dari PPPK diangkat PNS.
"Kami mendesak agar RUU ASN memberikan jaminan kesejahteraan bagi PPPK dan peningkatan status menjadi PNS," tegasnya.
Menurut Teten, peningkatan status menjadi PNS ini adalah usulan wajar. Sebab, honorer yang menjadi PPPK masa kerjanya dijadikan nol tahun, sehingga merugikan mereka.
Bandingkan dengan pengangkatan honorer menjadi PNS pada 2018. Masa kerja honorer dihitung sehingga golongan kepangkatannya tidak dimulai dari nol tahun.
"Honorer sudah menerima dengan legawa menjadi PPPK, tetapi mbok ya jangan mencolok gitu dong perlakuannya. Kami ASN juga kok, mengerjakan tugas seperti PNS, masa hak-haknya disunat," pungkasnya. (esy/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad