jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap besaran keuntungan Doni Salmanan, influencer yang kini jadi tersangka kasus penipuan trading binary option lewat aplikasi Quotex.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan dari hasil pemeriksaan Doni menerima 80 persen keuntungan apabila member atau anggota dari Quotex mengalami kekalahan.
BACA JUGA: Setiap Malam Warga Tangerang Mencium Bau Tak Enak, Bikin Mual dan Pusing
"Total (menerima) 80 persen dari kekalahan (member)," kata Reinhard kepada wartawan, Rabu (9/3).
Selain itu, Reinhard menyatakan bahwa Doni Salmanan juga memiliki member sebanyak 25 ribu. Hal itu diketahui berada di media sosial Telegram.
BACA JUGA: Doni Salmanan Ditahan, Sang Istri Bilang Begini
"Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram itu," ujar Reinhard.
Diketahui bahwa Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan trading binary option lewat aplikasi Quotex.
BACA JUGA: Danpaspampres Mayjen TNI Tri Budi Utomo Pegang Pistol, Membidik, Dor, Dor
Doni ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan