jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan luas Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) untuk kawasan hutan alam primer dan gambut pada periode pertama 2022.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Ruandha Agung Sugardiman mengatakan PIPPIB peride pertama 2022 seluas 66.511.600 hektare.
BACA JUGA: Menteri Siti: Tinggalkan Pendekatan Antroposentris
Angka itu lebih luas 372.417 hektare dibanding PIPPIB perido kedua 2021 yang diumumkan pada September tahun lalu.
"Perubahan data ini terjadi karena adanya masukan dari masyarakat tentang hak atas tanah atau kepemilikan lainnya, perizinan, dan penguasaan lahan yang terbit sebelum Inpres Nomor 10 tahun 2011 dan/atau sebelum Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 323 tahun 2011," kata Ruandha, Selasa (12/4).
BACA JUGA: KLHK: Indonesia Sukses Gelar Konvensi Minamata di Bali, Datangkan Wisatawan Mancanegara
Penetapan PIPPIB periode pertama 2022 itu tertuang dalam SK.1629/MENLHK-PTKL/IPSDH/PLA.1/3/2022 yang terbit pada 11 Maret 2022.
Ruandha menjelaskan terjadinya pengurangan seluas 6.175 hektare terkait konfirmasi izin yang keluar sebelum Inpres 10/2011 dan SK Menteri Kehutanan nomor 323 tahun 2011.
BACA JUGA: Gakkum KLHK Sikat Pertambangan Ilegal Emas Hitam di IKN Nusantara
PIPPIB juga berkurang seluas 17.153 hektare karena pemutakhiran data perizinan.
Kemudian, pemutakhiran data bidang tanah mengurangi 1.312 hektare, laporan survei lahan gambut mengurangi 6.877 hektare, dan laporan survei hutan alam primer mengurangi 4.461 hektare.
Namun, perubahan tata ruang dan pemutakhiran kawasan hutan memberikan tambahan 387.824 hektare dan pemutakhiran perubahan untuk kawasan hutan menambahkan 20.571 hektare. (mcr9/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sigit Sebut G20 EDM dan Organisasi Internasional Dukung Isu Prioritas Lingkungan Hidup
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dea Hardianingsih